TEKNOBGT

Cara Menghitung PPH Final UMKM

Hello Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung PPH Final UMKM. Pajak merupakan hal yang penting bagi setiap bisnis, termasuk UMKM. Dalam menghitung pajak, UMKM memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda dengan perusahaan besar. Oleh karena itu, memahami cara menghitung PPH Final UMKM sangatlah penting.

Apa itu PPH Final UMKM?

Sebelum memahami cara menghitung PPH Final UMKM, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu PPH Final UMKM. PPH Final UMKM merupakan pajak final yang dikenakan pada pengusaha kecil atau UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Itu artinya, besaran pajak yang harus dibayarkan sudah final dan tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bagaimana Cara Menghitung PPH Final UMKM?

Untuk menghitung PPH Final UMKM, kita dapat menggunakan rumus berikut:

Omzet TahunanTarif Pajak
Rp0 – Rp4,8 miliar1%

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPH Final UMKM:

Omzet TahunanPendapatanPajak yang Harus Dibayar
Rp3 miliarRp3 miliar x 1%Rp30 juta

Bagaimana Cara Mengajukan PPh Final UMKM?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengusaha UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar yang telah membayar PPh Final UMKM tidak perlu melaporkannya kembali dalam SPT Tahunan. Pengusaha cukup mempertahankan dokumen pendukung pembayaran PPh Final ke dalam arsipnya.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar PPh Final UMKM?

Bagi pengusaha UMKM yang tidak membayar PPh Final UMKM, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah PPh Final yang seharusnya dibayar. Selain itu, pengusaha juga harus membayar bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang belum dibayarkan.

FAQ

Apa itu UMKM?

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM adalah jenis usaha yang memiliki ciri-ciri usaha kecil dan modal relatif kecil.

Siapa yang Harus Membayar PPh Final UMKM?

PPh Final UMKM harus dibayar oleh pengusaha kecil atau UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar.

Apakah PPh Final UMKM Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Tidak, PPh Final UMKM tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Apa Saja Sanksi Jika Tidak Membayar PPh Final UMKM?

Sanksi yang dikenakan bagi pengusaha UMKM yang tidak membayar PPh Final UMKM adalah denda sebesar 2% dari jumlah PPh Final yang seharusnya dibayar dan bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Simak Video Cara Menghitung PPh Final UMKM Berikut Ini

Ringkasan

PPh Final UMKM adalah pajak final yang dikenakan pada pengusaha kecil atau UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Untuk menghitung pajak ini, kita dapat menggunakan rumus PPh Final UMKM. Pengusaha yang telah membayar PPh Final UMKM tidak perlu melaporkannya kembali dalam SPT Tahunan. Jika tidak membayar PPh Final UMKM, pengusaha akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga.

Kesimpulan

Dalam membangun sebuah bisnis, memahami dan mematuhi peraturan pajak sangatlah penting. Dengan memahami cara menghitung PPh Final UMKM, pengusaha kecil atau UMKM dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar dan terhindar dari sanksi pajak.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH Final UMKM