Halo Sobat TeknoBgt! Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Pajak terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak PPH dan PPN. Simak artikel ini dengan baik!
Apa itu Pajak Penghasilan (PPH)?
PPH merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh setiap orang atau badan usaha. PPH terdiri dari beberapa jenis, antara lain PPH pasal 21, PPH pasal 22, PPH pasal 23, dan PPH pasal 25. Masing-masing jenis pajak ini memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah cara menghitung pajak PPH.
1. Cara Menghitung Pajak PPH Pasal 21
PPH Pasal 21 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada pegawai/ karyawan yang mempunyai penghasilan dari gaji dan upah. Berikut adalah cara menghitung pajak PPH Pasal 21:
Penghasilan Bruto | Pengurangan Atas Pajak Yang Tidak Dipotong | Penghasilan Neto | Tarif Pajak | Pajak Yang Harus Dipotong |
---|---|---|---|---|
Rp 10.000.000 | Rp 1.000.000 | Rp 9.000.000 | 5% | Rp 450.000 |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa untuk menghitung pajak PPH Pasal 21, kita perlu mengurangkan pajak yang tidak dipotong dari penghasilan bruto agar mendapatkan penghasilan neto. Kemudian, penghasilan neto ini dikalikan dengan tarif pajak. Hasil perhitungan ini akan menjadi jumlah pajak yang harus dipotong.
2. Cara Menghitung Pajak PPH Pasal 22
PPH Pasal 22 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang kena pajak. Berikut adalah cara menghitung pajak PPH Pasal 22:
Penghasilan Bruto | PPN | Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak | Pajak Yang Harus Dibayar |
---|---|---|---|---|
Rp 10.000.000 | Rp 1.000.000 | Rp 11.000.000 | 1,5% | Rp 165.000 |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa untuk menghitung pajak PPH Pasal 22, kita perlu menghitung penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Penghasilan kena pajak merupakan jumlah penghasilan bruto ditambah dengan PPN. Setelah itu, penghasilan kena pajak ini dikalikan dengan tarif pajak untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus dibayar.
3. Cara Menghitung Pajak PPH Pasal 23
PPH Pasal 23 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari jasa yang diberikan oleh karyawan. Berikut adalah cara menghitung pajak PPH Pasal 23:
Penghasilan Bruto | Beban Usaha | Penghasilan Neto | Tarif Pajak | Pajak Yang Harus Dibayar |
---|---|---|---|---|
Rp 10.000.000 | Rp 1.000.000 | Rp 9.000.000 | 2% | Rp 180.000 |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa untuk menghitung pajak PPH Pasal 23, kita perlu mengurangkan beban usaha dari penghasilan bruto agar mendapatkan penghasilan neto. Setelah itu, penghasilan neto ini dikalikan dengan tarif pajak. Hasil perhitungan ini akan menjadi jumlah pajak yang harus dibayar.
4. Cara Menghitung Pajak PPH Pasal 25
PPH Pasal 25 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari usaha yang dilakukan secara mandiri. Berikut adalah cara menghitung pajak PPH Pasal 25:
Penghasilan Bruto | Biaya Operasional | Penghasilan Neto | Tarif Pajak | Pajak Yang Harus Dibayar |
---|---|---|---|---|
Rp 10.000.000 | Rp 1.000.000 | Rp 9.000.000 | 4% | Rp 360.000 |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa untuk menghitung pajak PPH Pasal 25, kita perlu mengurangkan biaya operasional dari penghasilan bruto agar mendapatkan penghasilan neto. Setelah itu, penghasilan neto ini dikalikan dengan tarif pajak. Hasil perhitungan ini akan menjadi jumlah pajak yang harus dibayar.
Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan/ atau jasa. PPN terdiri dari dua jenis, yaitu PPN keluaran dan PPN masukan. PPN keluaran adalah PPN yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sedangkan PPN masukan adalah PPN yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa yang akan digunakan dalam kegiatan usaha. Berikut adalah cara menghitung pajak PPN.
1. Cara Menghitung Pajak PPN Keluaran
PPN keluaran adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang atau jasa. Berikut adalah cara menghitung pajak PPN keluaran:
Harga Jual | Tarif Pajak | Pajak Yang Harus Dibayar |
---|---|---|
Rp 10.000.000 | 10% | Rp 1.000.000 |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa untuk menghitung pajak PPN keluaran, kita perlu mengalikan harga jual dengan tarif pajak. Hasil perhitungan ini akan menjadi jumlah pajak yang harus dibayar.
2. Cara Menghitung Pajak PPN Masukan
PPN masukan adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa yang akan digunakan dalam kegiatan usaha. Berikut adalah cara menghitung pajak PPN masukan:
Harga Beli | Tarif Pajak | Pajak Yang Dapat Dikreditkan |
---|---|---|
Rp 10.000.000 | 10% | Rp 1.000.000 |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa untuk menghitung pajak PPN masukan, kita perlu mengalikan harga beli dengan tarif pajak. Hasil perhitungan ini akan menjadi jumlah pajak yang dapat dikreditkan.
FAQ
1. Apa bedanya PPH dan PPN?
PPH dan PPN sama-sama merupakan jenis pajak. Namun, PPH dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh setiap orang atau badan usaha, sedangkan PPN dikenakan pada penjualan barang atau jasa.
2. Apa saja jenis-jenis PPH?
Jenis-jenis PPH antara lain PPH pasal 21, PPH pasal 22, PPH pasal 23, dan PPH pasal 25.
3. Bagaimana cara menghitung PPH?
Cara menghitung PPH tergantung pada jenis PPH yang dikenakan. Namun, secara umum cara menghitung PPH adalah dengan mengalikan penghasilan dengan tarif pajak yang berlaku.
4. Apa yang dimaksud dengan PPN keluaran?
PPN keluaran adalah PPN yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha.
5. Apa yang dimaksud dengan PPN masukan?
PPN masukan adalah PPN yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa yang akan digunakan dalam kegiatan usaha.
Kesimpulan
Demikianlah artikel tentang cara menghitung pajak PPH dan PPN. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak dengan tepat dan benar. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!