TEKNOBGT

Cara Menghitung Pajak Balik Nama Sertifikat Tanah

Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Kali ini kita akan membahas cara menghitung pajak balik nama sertifikat tanah. Pajak ini harus dibayar jika ada peralihan hak milik atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, tukar menukar, atau warisan. Yuk, simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui cara menghitung pajak balik nama sertifikat tanah.

Apa Itu Pajak Balik Nama Sertifikat Tanah?

Pajak balik nama sertifikat tanah adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang menerima peralihan hak atas tanah dari pihak lain. Pajak ini harus dibayar dalam waktu 1 bulan sejak tanggal akta jual beli atau akta peralihan lainnya dibuat.

Pajak balik nama sertifikat tanah dikenakan oleh Pemerintah Daerah setempat dan besarnya pajak bervariasi di setiap daerah. Untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Jenis objek pajak

Jenis objek pajak dapat berupa tanah kosong atau tanah yang telah dibangun. Besarnya pajak berbeda antara tanah kosong dan tanah yang telah dibangun.

2. Luas tanah

Besarnya pajak juga dipengaruhi oleh luas tanah yang akan dialihkan hak miliknya. Semakin besar luas tanah, maka semakin besar pula besarnya pajak.

3. Lokasi tanah

Lokasi tanah juga mempengaruhi besarnya pajak. Tanah yang berada di daerah perkotaan biasanya memiliki besaran pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah yang berada di daerah pedesaan.

4. Harga jual beli

Besarnya pajak juga ditentukan oleh harga jual beli tanah. Semakin tinggi harga jual beli, maka semakin besar pula besarnya pajak.

5. Jenis peralihan hak

Jenis peralihan hak juga memengaruhi besarnya pajak. Pajak yang harus dibayar pada saat warisan berbeda dengan pajak yang harus dibayar pada saat jual beli.

Cara Menghitung Pajak Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Tentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Langkah pertama dalam menghitung pajak balik nama sertifikat tanah adalah menentukan nilai jual objek pajak atau NJOP. NJOP ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat dan diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Pembeli dapat meminta SPOP dari penjual atau mengunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah setempat untuk memperoleh informasi tentang NJOP.

2. Tentukan Nilai Transaksi

Nilai transaksi adalah harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli dalam akta jual beli atau akta peralihan lainnya. Nilai transaksi harus dicantumkan dalam akta jual beli atau akta peralihan lainnya.

3. Hitung Besarnya Pajak

Besarnya pajak balik nama sertifikat tanah dihitung dengan rumus:

Pajak = NJOP x Tarif x (1/100)

Dimana:

NJOP = Nilai Jual Objek Pajak

Tarif = Tarif pajak yang diberlakukan di daerah setempat

Contoh:

Jika nilai jual objek pajak (NJOP) adalah Rp. 500.000.000,- dan tarif pajak yang diberlakukan di daerah setempat adalah 5%, maka besarnya pajak balik nama sertifikat tanah adalah:

Pajak = Rp. 500.000.000,- x 5% x (1/100) = Rp. 25.000.000,-

Besarnya pajak balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar adalah Rp. 25.000.000,-

FAQ

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Membayar Pajak Balik Nama Sertifikat Tanah?

Untuk membayar pajak balik nama sertifikat tanah, diperlukan beberapa dokumen yaitu:

1. Akta Jual Beli atau Akta Peralihan Lainnya

2. Bukti pembayaran PBB dan BPHTB terakhir

3. Surat Ketetapan Nilai (SKN) PBB dan BPHTB

4. Sertifikat tanah yang akan dialihkan hak miliknya

Bagaimana Jika Tidak Membayar Pajak Balik Nama Sertifikat Tanah?

Jika tidak membayar pajak balik nama sertifikat tanah, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga sebesar 2% per bulan dari besarnya pajak yang belum dibayar.

Apakah Pajak Balik Nama Sertifikat Tanah Bisa Dibebankan ke Pembeli?

Ya, pajak balik nama sertifikat tanah dapat dibebankan ke pembeli. Hal ini bergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam akta jual beli atau akta peralihan lainnya.

Penutup

Demikianlah artikel tentang cara menghitung pajak balik nama sertifikat tanah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi sobat TeknoBgt yang sedang membutuhkan informasi mengenai pajak balik nama sertifikat tanah. Jangan lupa bayar pajak tepat waktu ya. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pajak Balik Nama Sertifikat Tanah