Sobat TeknoBgt, jika Anda seorang pengusaha yang memiliki karyawan, pasti tidak asing dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Jamsostek adalah program asuransi sosial yang diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tertentu. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara menghitung jamsostek karyawan agar Sobat TeknoBgt dapat memenuhi kewajiban sebagai pengusaha.
Apa itu Jamsostek?
Jamsostek adalah program asuransi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan bagi karyawan dalam hal kecelakaan kerja, kematian, cacat, pensiun, dan jaminan hari tua.
Sebagai pengusaha, Anda memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan Anda ke program Jamsostek. Selain itu, Anda juga harus membayar iuran Jamsostek setiap bulannya. Berikut adalah cara menghitung jamsostek karyawan yang perlu Anda ketahui.
Cara Menghitung Iuran Jamsostek
Iuran Jamsostek terdiri dari dua komponen, yaitu iuran JHT (Jaminan Hari Tua) dan iuran JK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
Cara Menghitung Iuran JHT
Iuran JHT dihitung berdasarkan persentase dari upah karyawan. Persentase ini ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dapat berubah setiap tahunnya. Untuk tahun 2021, persentase iuran JHT adalah 3,7% dari upah karyawan.
Contoh perhitungan iuran JHT:
Upah Karyawan | Persentase Iuran JHT | Jumlah Iuran JHT |
---|---|---|
Rp 4.000.000 | 3,7% | Rp 148.000 |
Rp 5.000.000 | 3,7% | Rp 185.000 |
Cara Menghitung Iuran JK
Iuran JK dihitung berdasarkan risiko pekerjaan dari karyawan dan tarif iuran yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Semakin tinggi risiko pekerjaan, semakin besar tarif iuran JK.
Kategori risiko pekerjaan dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu:
- Kelas I: risiko kecelakaan kerja rendah
- Kelas II: risiko kecelakaan kerja sedang
- Kelas III: risiko kecelakaan kerja tinggi
Untuk tahun 2021, tarif iuran JK adalah:
- Kelas I: 0,24%
- Kelas II: 0,54%
- Kelas III: 1,03%
Contoh perhitungan iuran JK:
Kelas Risiko | Upah Karyawan | Tarif Iuran JK | Jumlah Iuran JK |
---|---|---|---|
Kelas I | Rp 4.000.000 | 0,24% | Rp 9.600 |
Kelas II | Rp 4.000.000 | 0,54% | Rp 21.600 |
Kelas III | Rp 4.000.000 | 1,03% | Rp 41.200 |
Cara Menghitung Total Iuran Jamsostek
Total iuran Jamsostek adalah jumlah dari iuran JHT dan iuran JK. Berikut adalah contoh perhitungan total iuran Jamsostek:
Upah Karyawan | Persentase Iuran JHT | Jumlah Iuran JHT | Tarif Iuran JK | Jumlah Iuran JK | Total Iuran Jamsostek |
---|---|---|---|---|---|
Rp 4.000.000 | 3,7% | Rp 148.000 | 0,24% | Rp 9.600 | Rp 157.600 |
Rp 5.000.000 | 3,7% | Rp 185.000 | 0,54% | Rp 27.000 | Rp 212.000 |
FAQ tentang Menghitung Jamsostek Karyawan
1. Apa saja yang termasuk dalam upah karyawan untuk perhitungan iuran Jamsostek?
Upah karyawan yang termasuk dalam perhitungan iuran Jamsostek adalah gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus tetap.
2. Apakah perusahaan harus membayar iuran Jamsostek jika karyawan tidak bekerja selama satu bulan?
Perusahaan masih harus membayar iuran Jamsostek meskipun karyawan tidak bekerja selama satu bulan.
3. Apakah perusahaan harus memberikan kartu Jamsostek kepada karyawan?
Ya, perusahaan harus memberikan kartu Jamsostek kepada karyawan yang telah terdaftar di program Jamsostek.
4. Apakah perusahaan dikenakan denda jika tidak membayar iuran Jamsostek tepat waktu?
Ya, jika perusahaan tidak membayar iuran Jamsostek tepat waktu, perusahaan dapat dikenakan denda dan sanksi lainnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penutup
Itulah cara menghitung jamsostek karyawan yang perlu Anda ketahui sebagai pengusaha. Dengan mengetahui cara menghitung iuran Jamsostek, Anda dapat memenuhi kewajiban sebagai pengusaha dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi karyawan Anda. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.