TEKNOBGT

Cara Hitung Uang Lembur Karyawan

Halo Sobat TeknoBgt! Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara hitung uang lembur karyawan. Mungkin sebagian dari Sobat TeknoBgt yang masih bingung dengan perhitungan uang lembur karyawan, maka dari itu kita akan membahasnya secara lengkap dalam artikel ini. Semoga dengan membaca artikel ini, Sobat TeknoBgt dapat lebih paham mengenai cara hitung uang lembur karyawan. Yuk, kita simak artikelnya!

Pertama, Apa itu Uang Lembur?

Sebelum membahas tentang cara hitung uang lembur karyawan, Sobat TeknoBgt perlu tahu terlebih dahulu apa itu uang lembur. Uang lembur adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan. Biasanya, perusahaan memberikan tarif yang lebih tinggi untuk pekerjaan di luar jam kerja tersebut.

Uang lembur ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan melebihi waktu normal kerja harus dibayar dengan upah lembur yang besarnya tidak boleh kurang dari satu kali setengah upah per jam dari upah kerja normal.”

Berapa Tarif Uang Lembur Karyawan?

Tarif uang lembur karyawan ditetapkan oleh pihak perusahaan sesuai dengan kesepakatan dengan karyawan atau peraturan perusahaan. Namun, ada juga perusahaan yang menetapkan tarif uang lembur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 11 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “upah lembur adalah upah kerja yang dibayar kepada pekerja/buruh atas pekerjaan yang dilakukan dalam waktu yang melebihi jam kerja normal dengan ketentuan tidak lebih dari 3 (tiga) jam per hari dan tidak lebih dari 14 (empat belas) jam per minggu”.

Adapun ketentuan tarif uang lembur menurut PP No. 78 tahun 2015 sebagai berikut:

Jam KerjaUpah Lembur
07.00 – 08.00125%
08.01 – 16.59150%
17.00 – 23.00175%
23.01 – 06.59200%

Cara Hitung Uang Lembur Karyawan yang Benar

Untuk menghitung uang lembur karyawan, perusahaan harus memperhatikan beberapa faktor penting, yaitu:

1. Menentukan Jam Kerja Normal

Sebelum menghitung uang lembur, perusahaan harus menentukan jam kerja normal karyawan terlebih dahulu. Jam kerja normal ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Misalnya, jam kerja normal adalah dari pukul 08.00-17.00 WIB.

2. Menghitung Jam Kerja Lembur

Setelah menentukan jam kerja normal, perusahaan harus menghitung jam kerja lembur karyawan. Jam kerja lembur adalah jam kerja karyawan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan. Misalnya, karyawan bekerja dari pukul 17.30-19.00 WIB, maka jam kerja lemburnya adalah 1,5 jam (19.00 WIB dikurangi dengan 17.00 WIB).

3. Menentukan Tarif Uang Lembur

Setelah menghitung jam kerja lembur, perusahaan harus menentukan tarif uang lembur yang sesuai dengan peraturan perusahaan atau kesepakatan dengan karyawan. Jika perusahaan menggunakan tarif uang lembur sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015, maka perusahaan harus mengacu pada tabel tarif uang lembur yang telah ditetapkan.

4. Menghitung Uang Lembur

Setelah menentukan jam kerja lembur dan tarif uang lembur, perusahaan dapat menghitung uang lembur karyawan dengan cara sebagai berikut:

Uang Lembur = (Tarif Uang Lembur x Jam Kerja Lembur) x Jumlah Karyawan yang Lembur

FAQ

1. Apakah Uang Lembur Masuk dalam Penghasilan Kena Pajak?

Ya, uang lembur masuk dalam penghasilan kena pajak (PKP). Oleh karena itu, perusahaan harus menyetor pajak penghasilan (PPh) atas uang lembur yang diterima oleh karyawan.

2. Apakah Uang Lembur Dapat Dicicil Sebagian?

Tidak, uang lembur harus dibayar secara penuh pada saat pencairan gaji atau pada saat yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

3. Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Membayar Uang Lembur?

Jika perusahaan tidak membayar uang lembur, karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial atau melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

4. Apakah Karyawan Wajib Lembur Jika Diminta Oleh Perusahaan?

Tidak, karyawan tidak wajib lembur jika diminta oleh perusahaan. Namun, jika karyawan memang bisa melaksanakan lembur tersebut dan ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan, karyawan dapat melaksanakan lembur tersebut dengan upah lembur yang telah disepakati.

5. Apakah Karyawan Harus Melakukan Lembur Jika Ada Kepentingan Pribadi?

Tidak, karyawan tidak wajib melakukan lembur jika ada kepentingan pribadi. Namun, jika karyawan melakukannya, maka dapat disepakati antara karyawan dan perusahaan mengenai upah lembur yang akan diterima oleh karyawan.

Penutup

Demikianlah artikel tentang cara hitung uang lembur karyawan. Dengan membaca artikel ini, diharapkan Sobat TeknoBgt dapat lebih memahami mengenai cara hitung uang lembur karyawan yang benar. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan ketentuan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan dalam menghitung uang lembur. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Uang Lembur Karyawan