TEKNOBGT

Cara Hitung PTKP 2018: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Halo, Sobat TeknoBgt! Sudah tahukah kamu apa itu PTKP dan bagaimana cara menghitungnya? Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai rumus dan cara hitung PTKP tahun 2018. Yuk, simak ulasannya!

Apa itu PTKP?

PTKP adalah kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, merupakan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Pemerintah menetapkan besaran PTKP setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada tahun 2018, besaran PTKP mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut adalah rumus dan cara menghitung PTKP tahun 2018.

Cara Menghitung PTKP 2018

PTKP tahun 2018 terdiri dari 2 jenis, yaitu PTKP orang pribadi dan PTKP orang tidak mampu. Berikut adalah rumus dan cara menghitung PTKP tahun 2018:

1. PTKP Orang Pribadi

Status PerkawinanPenghasilan SetahunPTKP Tahun 2018
Belum Kawin/Tidak Memiliki Tanggungan< Rp 54.000.000Rp 54.000.000
Belum Kawin/Tidak Memiliki Tanggungan> Rp 54.000.0001.080.000 + (Penghasilan – 54.000.000) x 5%
Kawin/Tidak Memiliki Tanggungan< Rp 54.000.000Rp 63.000.000
Kawin/Tidak Memiliki Tanggungan> Rp 54.000.0001.215.000 + (Penghasilan – 54.000.000) x 5%
Kawin dan Memiliki 1 Tanggungan< Rp 58.500.000Rp 63.000.000
Kawin dan Memiliki 1 Tanggungan> Rp 58.500.0001.215.000 + (Penghasilan – 58.500.000) x 5%
Kawin dan Memiliki 2 Tanggungan< Rp 63.000.000Rp 63.000.000
Kawin dan Memiliki 2 Tanggungan> Rp 63.000.0001.215.000 + (Penghasilan – 63.000.000) x 5%
Kawin dan Memiliki 3 Tanggungan< Rp 67.500.000Rp 63.000.000
Kawin dan Memiliki 3 Tanggungan> Rp 67.500.0001.215.000 + (Penghasilan – 67.500.000) x 5%
Kawin dan Memiliki 4 Tanggungan< Rp 72.000.000Rp 63.000.000
Kawin dan Memiliki 4 Tanggungan> Rp 72.000.0001.215.000 + (Penghasilan – 72.000.000) x 5%
Kawin dan Memiliki 5 Tanggungan< Rp 76.500.000Rp 63.000.000
Kawin dan Memiliki 5 Tanggungan> Rp 76.500.0001.215.000 + (Penghasilan – 76.500.000) x 5%
Kawin dan Memiliki 6 Tanggungan< Rp 81.000.000Rp 63.000.000
Kawin dan Memiliki 6 Tanggungan> Rp 81.000.0001.215.000 + (Penghasilan – 81.000.000) x 5%

Sumber: OnlinePajak

Dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa besaran PTKP orang pribadi tahun 2018 tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki. Semakin banyak tanggungan yang dimiliki, semakin besar besaran PTKP yang diberikan.

2. PTKP Orang Tidak Mampu

PTKP orang tidak mampu diberikan untuk orang pribadi yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Besaran PTKP orang tidak mampu tahun 2018 adalah sebesar Rp 36.000.000 per tahun.

FAQ Mengenai PTKP 2018

1. Apakah PTKP tahun 2018 sama untuk semua warga negara?

Ya, PTKP tahun 2018 sama untuk semua warga negara yang memiliki status sebagai orang pribadi atau orang tidak mampu.

2. Apakah besaran PTKP akan selalu naik setiap tahunnya?

Tidak selalu. Besaran PTKP ditentukan oleh pemerintah dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Apa yang harus dilakukan jika PTKP yang diberikan lebih kecil dari penghasilan yang diterima?

Jika PTKP yang diberikan lebih kecil dari penghasilan yang diterima, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan lebih besar. Namun, kamu dapat mengajukan permohonan penyesuaian PTKP jika memang sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai cara hitung PTKP tahun 2018. Untuk dapat menghitung PTKP dengan tepat, kamu perlu memahami rumus dan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu, Sobat TeknoBgt.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung PTKP 2018: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt