TEKNOBGT

Cara Hitung PPh 25 Badan untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu pemilik usaha atau sedang bekerja di perusahaan? Tentu kamu pernah mendengar istilah PPh 25 Badan, bukan? Nah, kali ini kami akan membahas cara menghitung PPh 25 Badan secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu PPh 25 Badan?

Pajak Penghasilan (PPh) 25 Badan adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha atau perusahaan. PPh 25 Badan dikenakan atas penghasilan bruto atau sebelum dikurangi biaya-biaya yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas. PPh 25 Badan memiliki tarif 25% dari penghasilan bruto yang diterima.

Contohnya, jika perusahaan memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000,- maka PPh 25 Badan yang harus dibayarkan sebesar Rp2.500.000,- (25% x Rp10.000.000,-).

Siapa yang Wajib Membayar PPh 25 Badan?

Semua badan usaha atau perusahaan yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib membayar PPh 25 Badan. Namun, terdapat batas penghasilan kena pajak (PKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, jika penghasilan perusahaan belum mencapai PKP, maka perusahaan tidak wajib membayar PPh 25 Badan.

Batas PKP PPh 25 Badan

Batas PKP PPh 25 Badan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp4.800.000.000,- per tahun atau Rp400.000.000,- per bulan. Artinya, jika perusahaan memperoleh penghasilan di bawah batas PKP, maka perusahaan tidak wajib membayar PPh 25 Badan.

Cara Menghitung PPh 25 Badan

Untuk menghitung PPh 25 Badan, kamu dapat menggunakan rumus berikut:

Penghasilan Bruto:Rp
Tarif PPh 25 Badan:25%
PPh 25 Badan:Rp

Contohnya, perusahaan ABC memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp20.000.000,-. Maka, PPh 25 Badan yang harus dibayarkan adalah:

Penghasilan Bruto:Rp20.000.000,-
Tarif PPh 25 Badan:25%
PPh 25 Badan:Rp5.000.000,-

Contoh Perhitungan PPh 25 Badan dengan Biaya-biaya

Apabila perusahaan ABC memiliki biaya-biaya sebesar Rp5.000.000,-, maka perhitungan PPh 25 Badan menjadi:

Penghasilan Bruto:Rp20.000.000,-
Biaya-biaya:(Rp5.000.000,-)
Penghasilan Neto:Rp15.000.000,-
Tarif PPh 25 Badan:25%
PPh 25 Badan:Rp3.750.000,-

FAQ Tentang Cara Hitung PPh 25 Badan

1. Apa Saja Penghasilan yang Dikenakan PPh 25 Badan?

PPh 25 Badan dikenakan atas penghasilan bruto atau sebelum dikurangi biaya-biaya yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas.

2. Siapa yang Wajib Membayar PPh 25 Badan?

Semua badan usaha atau perusahaan yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib membayar PPh 25 Badan.

3. Bagaimana Cara Menghitung PPh 25 Badan?

Untuk menghitung PPh 25 Badan, kamu dapat menggunakan rumus berikut:

Penghasilan Bruto:Rp
Tarif PPh 25 Badan:25%
PPh 25 Badan:Rp

4. Apa yang Dimaksud dengan Batas PKP PPh 25 Badan?

Batas PKP PPh 25 Badan adalah batas penghasilan kena pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika penghasilan perusahaan belum mencapai PKP, maka perusahaan tidak wajib membayar PPh 25 Badan.

Ringkasan

Pajak Penghasilan (PPh) 25 Badan adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha atau perusahaan. PPh 25 Badan memiliki tarif 25% dari penghasilan bruto yang diterima. Semua badan usaha atau perusahaan yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib membayar PPh 25 Badan. Namun, terdapat batas penghasilan kena pajak (PKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menghitung PPh 25 Badan, kamu dapat menggunakan rumus: Penghasilan Bruto x 25%.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Hitung PPh 25 Badan untuk Sobat TeknoBgt