Hello Sobat TeknoBgt! Di artikel ini, kami akan membahas mengenai cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2. PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan hasil usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
1. Pengertian PPH Pasal 4 Ayat 2
PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan hasil usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghasilan yang dimaksud di sini adalah penghasilan bruto sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperlukan dan dapat dibuktikan digunakan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan tersebut.
Dalam menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah:
No | Hal yang Harus Diperhatikan |
---|---|
1 | Tidak termasuk penghasilan dari harta kekayaan yang dikuasai sendiri |
2 | Tidak termasuk penghasilan dari jabatan yang diemban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
3 | Tidak termasuk penghasilan dari jabatan yang diemban sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) |
2. Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2
Cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah sebagai berikut:
- Menghitung penghasilan bruto
- Mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperlukan dan dapat dibuktikan digunakan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan tersebut
- Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan menggunakan tarif sebesar 2% dari penghasilan neto yang telah dikurangi biaya-biaya yang diperlukan dan dapat dibuktikan digunakan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan tersebut
Contoh perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2:
No | Uraian | Jumlah (Rp) |
---|---|---|
1 | Penghasilan bruto | 100.000.000 |
2 | Biaya-biaya yang diperlukan dan dapat dibuktikan digunakan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan tersebut | 50.000.000 |
3 | Penghasilan neto | 50.000.000 |
4 | PPH Pasal 4 Ayat 2 (2% x 50.000.000) | 1.000.000 |
3. FAQ (Frequently Asked Questions)
3.1 Apa itu PPH Pasal 4 Ayat 2?
PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan hasil usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghasilan yang dimaksud di sini adalah penghasilan bruto sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperlukan dan dapat dibuktikan digunakan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan tersebut.
3.2 Siapa yang wajib membayar PPH Pasal 4 Ayat 2?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang menghasilkan penghasilan bruto wajib membayar PPH Pasal 4 Ayat 2.
3.3 Bagaimana cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2?
Cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah dengan menghitung penghasilan bruto, mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperlukan dan dapat dibuktikan digunakan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan tersebut, dan menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan menggunakan tarif sebesar 2% dari penghasilan neto yang telah dikurangi biaya-biaya yang diperlukan dan dapat dibuktikan digunakan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan tersebut.
3.4 Apa saja yang harus diperhatikan dalam menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2?
Dalam menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2, harus diperhatikan bahwa penghasilan yang dimaksud bukan termasuk penghasilan dari harta kekayaan yang dikuasai sendiri, tidak termasuk penghasilan dari jabatan yang diemban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tidak termasuk penghasilan dari jabatan yang diemban sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
4. Kesimpulan
PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan hasil usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2, harus diperhatikan bahwa penghasilan yang dimaksud bukan termasuk penghasilan dari harta kekayaan yang dikuasai sendiri, tidak termasuk penghasilan dari jabatan yang diemban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tidak termasuk penghasilan dari jabatan yang diemban sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah dengan menghitung penghasilan bruto, mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperlukan dan dapat dibuktikan digunakan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan tersebut, dan menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan menggunakan tarif sebesar 2% dari penghasilan neto yang telah dikurangi biaya-biaya yang diperlukan dan dapat dibuktikan digunakan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan tersebut.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!