Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar hari ini? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung tarif PPH Badan. Masih banyak orang yang bingung mengenai perhitungan PPH Badan, padahal hal ini sangat penting untuk diketahui oleh para entrepreneur dan pengusaha yang memiliki badan usaha. Nah, jangan khawatir Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai cara menghitung tarif PPH Badan. Yuk, simak selengkapnya!
Apa Itu PPh Badan?
Sebelum membahas mengenai cara menghitung tarif PPH Badan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu PPH Badan. PPH Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha atau perusahaan. Pajak ini dibayar oleh badan usaha atau perusahaan atas penghasilan yang diperoleh dalam periode tertentu. Selain itu, PPH Badan juga dikenakan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham dari Badan Usaha Tertentu (BUT). Pajak ini masuk dalam kategori Pajak Penghasilan.
Siapa yang Harus Membayar PPh Badan?
PPh Badan harus dibayar oleh setiap badan usaha atau perusahaan yang telah memperoleh penghasilan atau laba. Pada umumnya, badan usaha atau perusahaan yang harus membayar PPh Badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Pemerintah Daerah. Namun, tidak menutup kemungkinan juga bahwa badan usaha atau perusahaan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tersebut juga harus membayar PPh Badan jika telah memperoleh penghasilan atau laba.
Tarif PPh Badan
Tarif PPh Badan adalah persentase yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh badan usaha atau perusahaan. Besarnya tarif PPh Badan berbeda-beda tergantung dari pemerintah dan aturan pajak yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini adalah tabel tarif PPh Badan yang berlaku di Indonesia:
Pendapatan kena pajak (Rp) | Tarif PPh Badan (%) |
---|---|
Kurang dari atau sama dengan 50 juta | 0 |
Di atas 50 juta sampai dengan 4,8 miliar | 10 |
Di atas 4,8 miliar | 20 |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa tarif PPh Badan di Indonesia memiliki tiga kategori, yaitu 0%, 10%, dan 20%. Pada badan usaha atau perusahaan dengan pendapatan kena pajak di bawah 50 juta, tidak perlu membayar PPh Badan. Sedangkan pada badan usaha atau perusahaan dengan pendapatan kena pajak di atas 50 juta, maka dikenakan tarif PPh Badan sebesar 10%. Untuk badan usaha atau perusahaan dengan pendapatan kena pajak di atas 4,8 miliar, dikenakan tarif PPh Badan sebesar 20%.
Cara Menghitung Tarif PPh Badan
1. Menentukan Pendapatan Kena Pajak
Langkah pertama dalam menghitung tarif PPh Badan adalah menentukan pendapatan kena pajak. Pendapatan kena pajak adalah jumlah penghasilan atau laba yang diperoleh oleh badan usaha atau perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Pendapatan kena pajak ini dapat diperoleh dari berbagai jenis usaha atau kegiatan, seperti penjualan barang atau jasa, penyewaan aset, investasi di pasar saham, dan lain sebagainya.
2. Pengurangan Biaya Operasional
Setelah menentukan pendapatan kena pajak, langkah berikutnya adalah melakukan pengurangan biaya operasional yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan tersebut. Biaya operasional ini dapat berupa biaya produksi, gaji karyawan, sewa gedung, dan lain sebagainya.
3. Menentukan Penghasilan Neto
Penghasilan neto adalah hasil dari pengurangan pendapatan kena pajak dengan biaya operasional. Penghasilan neto inilah yang akan digunakan untuk menghitung besarnya tarif PPh Badan yang harus dibayarkan. Perlu diingat bahwa penghasilan neto harus dihitung dalam satu tahun pajak.
4. Menghitung Tarif PPh Badan
Setelah menentukan penghasilan neto, langkah selanjutnya adalah menghitung tarif PPh Badan yang harus dibayarkan. Tarif PPh Badan dapat dihitung dengan mengalikan penghasilan neto dengan persentase tarif PPh Badan yang berlaku di wilayah tersebut. Sebagai contoh, jika pada wilayah tersebut dikenakan tarif PPh Badan sebesar 10%, dan penghasilan neto yang diperoleh oleh badan usaha atau perusahaan sebesar 100 juta, maka tarif PPh Badan yang harus dibayarkan adalah 10% x 100 juta = 10 juta.
FAQ Mengenai Cara Menghitung Tarif PPh Badan
1. Apa saja yang termasuk sebagai pendapatan kena pajak dalam PPh Badan?
Pendapatan kena pajak dalam PPh Badan dapat diperoleh dari berbagai jenis usaha atau kegiatan, seperti penjualan barang atau jasa, penyewaan aset, investasi di pasar saham, dan lain sebagainya.
2. Apakah semua badan usaha atau perusahaan harus membayar PPh Badan?
Ya, semua badan usaha atau perusahaan yang telah memperoleh penghasilan atau laba harus membayar PPh Badan. Namun, terdapat kategori pendapatan kena pajak yang tidak dikenakan PPh Badan.
3. Apa yang dimaksud dengan penghasilan neto?
Penghasilan neto adalah hasil dari pengurangan pendapatan kena pajak dengan biaya operasional. Penghasilan neto inilah yang akan digunakan untuk menghitung besarnya tarif PPh Badan yang harus dibayarkan.
4. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam perhitungan tarif PPh Badan?
Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan tarif PPh Badan, maka badan usaha atau perusahaan harus segera mengajukan perbaikan atau pembetulan kepada instansi pajak yang berwenang.
Kesimpulan
Demikianlah Sobat TeknoBgt, pembahasan mengenai cara menghitung tarif PPH Badan. Dengan mengetahui cara menghitung tarif PPH Badan, diharapkan para entrepreneur dan pengusaha dapat memastikan pembayaran PPH Badan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!