TEKNOBGT

Cara Menghitung PPH Terutang Perusahaan

Halo Sobat TeknoBgt, apakah perusahaanmu sudah memahami cara menghitung PPH terutang? Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21) adalah pajak yang dibayarkan oleh pegawai (karyawan dan karyawan tetap), sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPH 25) adalah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai penghasilan dari jasa, kontrak, sewa, dan lain-lain. Artikel ini akan membahas cara menghitung PPH terutang perusahaan secara lengkap, mulai dari pengertian PPH 25 hingga bagaimana menghitungnya. Simak baik-baik ya!

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPH 25)

PPH 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh usaha atau perusahaan sebagai imbalan atas jasa atau penggunaan hak atas aset yang dimilikinya. PPH 25 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari:

  1. Jasa
  2. Kontrak
  3. Sewa
  4. Royalti
  5. Imbalan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan hak atas aset

PPH 25 harus dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut dan disetor ke negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau e-Faktur. Namun, sebelum dibayarkan, perusahaan harus menghitung terlebih dahulu besarnya PPH 25 yang harus disetor.

Cara Menghitung PPH 25

Untuk menghitung PPH 25, perusahaan harus mengetahui besarnya penghasilan bruto yang diterima, yang merupakan jumlah penghasilan sebelum dipotong PPH 25. Kemudian, perusahaan harus mengurangi penghasilan tersebut dengan biaya-biaya yang diperoleh dalam rangka memperoleh penghasilan tersebut, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung PPH 25:

NoLangkah-langkah
1Hitung penghasilan bruto
2Hitung biaya yang diperoleh dalam rangka memperoleh penghasilan (biaya langsung dan tidak langsung)
3Kurangkan biaya dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan netto
4Hitung PPH 25 dengan rumus:
Penghasilan Netto x Tarif PPh 25

Tarif PPh 25 yang berlaku saat ini adalah sebesar 2% dari penghasilan bruto yang diterima. Setelah PPH 25 dihitung, perusahaan harus membayar PPH 25 tersebut dan melaporkannya ke DJP.

FAQ

1. Apa saja penghasilan yang dikenakan PPH 25?

Penghasilan yang dikenakan PPH 25 adalah penghasilan yang diterima oleh usaha atau perusahaan sebagai imbalan atas jasa atau penggunaan hak atas aset yang dimilikinya, seperti jasa, kontrak, sewa, royalti, dan imbalan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan hak atas aset.

2. Bagaimana cara membayar PPH 25?

Setelah perusahaan menghitung besarnya PPH 25 yang harus disetor, perusahaan harus membayar PPH 25 tersebut ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau e-Faktur.

3. Apa saja yang harus dilaporkan kepada DJP terkait PPH 25?

Perusahaan harus melaporkan besarnya PPH 25 yang harus disetor ke kas negara kepada DJP. Pelaporan dapat dilakukan melalui e-Filing atau dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 25 ke DJP.

4. Apa saja biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya langsung dan tidak langsung yang diperoleh dalam rangka memperoleh penghasilan tersebut. Contohnya adalah biaya bahan baku, gaji dan upah, sewa, iklan, dan lain-lain.

5. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayar PPH 25?

Jika perusahaan tidak membayar PPH 25, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PPH Terutang Perusahaan