TEKNOBGT

Cara Menghitung PPH Terutang Orang Pribadi

Cara Menghitung PPH Terutang Orang Pribadi

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu bingung mengenai cara menghitung PPH terutang orang pribadi? Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara menghitung PPH terutang orang pribadi. Simak artikel ini sampai selesai ya!

Pengertian PPH Terutang Orang Pribadi

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai cara menghitung PPH terutang orang pribadi, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu PPH terutang orang pribadi. PPH terutang orang pribadi adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh individu atau orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya.

PPH terutang orang pribadi dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam negeri dan luar negeri. Penghasilan yang diterima dalam negeri adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber di dalam negeri, sedangkan penghasilan yang diterima luar negeri adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber di luar negeri.

Setelah memahami pengertian PPH terutang orang pribadi, selanjutnya kita akan membahas mengenai cara menghitung PPH terutang orang pribadi.

Cara Menghitung PPH Terutang Orang Pribadi

Langkah 1: Menentukan Jumlah Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung PPH terutang orang pribadi adalah menentukan jumlah penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan.

KeteranganJumlah
Penghasilan Kena PajakRp 50.000.000
Penghasilan NetoRp 43.000.000
Penghasilan Tidak Kena PajakRp 10.000.000
Penghasilan BrutoRp 60.000.000

Dalam contoh di atas, penghasilan bruto adalah sebesar Rp 60.000.000.

Langkah 2: Menghitung Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan

Setelah menentukan jumlah penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan ini disebut dengan istilah pengurang-pengurang.

KeteranganJumlah (Rp)Persentase (%)Jumlah yang Dapat Dikurangkan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak50.000.000
Penghasilan Neto43.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak10.000.000
Penghasilan Bruto60.000.000
Pengurang-Pengurang
Penghasilan Tidak Kena Pajak10.000.00010.000.000
Penghasilan Neto43.000.00043.000.000
Penghasilan Kena Pajak50.000.0005%2.500.000
Total Pengurang-Pengurang12.500.000

Dalam contoh di atas, total pengurang-pengurang adalah sebesar Rp 12.500.000.

Langkah 3: Menentukan Jumlah Penghasilan Neto Setelah Dikurangi Pengurang-Pengurang

Setelah menghitung pengurang-pengurang, selanjutnya adalah menentukan jumlah penghasilan neto setelah dikurangi pengurang-pengurang.

KeteranganJumlah (Rp)
Penghasilan Bruto60.000.000
Total Pengurang-Pengurang12.500.000
Penghasilan Neto47.500.000

Dalam contoh di atas, jumlah penghasilan neto setelah dikurangi pengurang-pengurang adalah sebesar Rp 47.500.000.

Langkah 4: Menentukan Besarnya PPh Terutang

Setelah mengetahui jumlah penghasilan neto, selanjutnya adalah menentukan besarnya PPh terutang. PPh terutang dihitung berdasarkan tarif yang berlaku.

Range PenghasilanTarif PajakJumlah Pajak
Rp 0 – Rp 50.000.0005%Rp 2.500.000
Rp 50.000.001 – Rp 250.000.00015%Rp 7.125.000
Rp 250.000.001 – Rp 500.000.00025%Rp 25.625.000

Berdasarkan tabel di atas, PPh terutang sebesar Rp 2.500.000,00 dengan tarif pajak 5%.

FAQ

1. Siapa yang harus membayar PPH terutang orang pribadi?

Individu atau orang pribadi yang menerima penghasilan wajib membayar PPH terutang orang pribadi.

2. Apa saja pengurang-pengurang dalam menghitung PPH terutang orang pribadi?

Pengurang-pengurang dalam menghitung PPH terutang orang pribadi antara lain biaya jabatan, biaya pensiun, dan biaya sewa rumah.

3. Apa saja penghasilan yang dikenakan PPH terutang orang pribadi?

Penghasilan yang dikenakan PPH terutang orang pribadi antara lain gaji, honorarium, tunjangan, dan bonus.

4. Bagaimana cara melaporkan PPh terutang orang pribadi?

PPh terutang orang pribadi dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

5. Kapan jatuh tempo pembayaran PPh terutang orang pribadi?

Jatuh tempo pembayaran PPh terutang orang pribadi adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah menerima penghasilan.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, diharapkan Sobat TeknoBgt bisa memahami cara menghitung PPH terutang orang pribadi. Ingatlah bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang baik. Dengan membayar pajak, kita bisa berkontribusi dalam pembangunan negara. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH Terutang Orang Pribadi