TEKNOBGT

Cara Menghitung PPH 29: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah Anda pernah bingung menghitung PPH 29? Pajak penghasilan pasal 29 atau yang sering disebut PPH 29 adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari bunga deposito, obligasi, sertifikat deposito, surat utang, dan lain-lain.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap cara menghitung PPH 29. Kami akan memberikan contoh perhitungan dan juga FAQ yang sering ditanyakan. Mari simak artikel ini sampai selesai.

Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 29?

Sebelum membahas cara menghitung PPH 29, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu pajak penghasilan pasal 29. PPH 29 adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari bunga deposito, obligasi, sertifikat deposito, surat utang, dan lain-lain.

Penghasilan yang dikenakan PPH 29 adalah penghasilan bruto, yaitu penghasilan sebelum dipotong biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan tersebut. Pemotongan PPH 29 dilakukan secara otomatis oleh pihak bank atau lembaga keuangan yang membayar bunga atau penghasilan lainnya.

Bagaimana Cara Menghitung PPH 29?

Untuk menghitung PPH 29, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Penghasilan BrutoTarif PPH 29
Rp 0 – Rp 4.800.000,-0%
Rp 4.800.000,- – Rp 60.000.000,-5%
Above Rp 60.000.000,-15%

Contoh perhitungan:

Anda memiliki deposito Rp 100.000.000,- dengan bunga 5% per tahun. Maka, penghasilan bruto Anda adalah Rp 5.000.000,- per tahun.

Jika Anda belum memiliki NPWP, maka PPH 29 yang harus Anda bayar adalah:

Rp 4.800.000,- x 0% = Rp 0,-

(Rp 5.000.000,- – Rp 4.800.000,-) x 5% = Rp 10.000,-

Rp 60.000.000,- x 5% = Rp 3.000.000,-

(Rp 100.000.000,- – Rp 60.000.000,-) x 15% = Rp 6.000.000,-

Jadi, PPH 29 yang harus Anda bayar adalah Rp 9.010.000,-

Bagaimana Cara Mendaftar NPWP?

Untuk memiliki NPWP, Anda bisa mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa:

  • Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Domisili
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (jika Anda sudah memiliki)

Setelah mendaftar, Anda akan diberikan Kartu NPWP yang harus Anda gunakan saat bertransaksi atau menerima penghasilan.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar PPH 29?

Jika Anda tidak membayar PPH 29, maka Anda akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku. Sanksi administratif bisa berupa denda, bunga, atau bahkan sanksi pidana.

Anda juga dapat dikenakan tindakan perdata jika tidak membayar PPH 29 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FAQ Mengenai PPH 29

1. Apakah PPH 29 Berlaku untuk Seluruh Jenis Deposito?

Ya, PPH 29 berlaku untuk seluruh jenis deposito, termasuk deposito berjangka, deposito valas, dan deposito syariah.

2. Apakah Ada Batasan Maksimum Penghasilan Bruto yang Dikenakan PPH 29?

Tidak ada batasan maksimum penghasilan bruto yang dikenakan PPH 29. Tetapi, semakin tinggi penghasilan bruto, semakin besar pula tarif PPH 29 yang harus dibayarkan.

3. Apakah Wajib Pajak yang Sudah Membayar PPH 29 Harus Membayar Pajak Lagi?

Tidak, Wajib Pajak yang sudah membayar PPH 29 tidak perlu membayar pajak lagi atas penghasilan yang telah dikenakan PPH 29.

4. Bagaimana Jika Saya Telah Menghitung PPH 29 Sendiri dan Ternyata Berbeda dengan yang Dibayarkan oleh Bank?

Jika Anda telah menghitung PPH 29 sendiri dan ternyata berbeda dengan yang dibayarkan oleh bank atau lembaga keuangan, maka Anda dapat mengajukan permintaan untuk melakukan perhitungan ulang. Namun, Anda harus menyertakan dokumen yang dapat mendukung perhitungan Anda.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung PPH 29. Penting bagi Anda sebagai wajib pajak untuk mengetahui perhitungan PPH 29 agar dapat memenuhi kewajiban pajak yang telah ditetapkan. Jangan lupa untuk mendaftar NPWP jika Anda belum memiliki. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PPH 29: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt