TEKNOBGT

Cara Menghitung Pajak Guru PNS

Halo Sobat TeknoBgt! Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk para guru PNS. Namun, cara menghitung pajak guru PNS seringkali menjadi hal yang membingungkan. Oleh karena itu, pada artikel ini kita akan membahas cara menghitung pajak guru PNS secara detail dan mudah dipahami. Yuk, simak penjelasannya!

Pengertian Pajak Guru PNS

Pajak guru PNS merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh para guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran pajak ini dilakukan melalui pemotongan gaji secara otomatis yang dilakukan oleh instansi yang mempekerjakan.

Pajak guru PNS bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fiskal negara serta membangun infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik. Sebagai warga negara yang baik, kita harus memenuhi kewajiban ini dengan benar dan tepat waktu.

Cara Menghitung Pajak Guru PNS

Untuk menghitung pajak guru PNS, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Berikut adalah rincian cara menghitung pajak guru PNS:

Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang diterima oleh seorang guru PNS selama satu bulan. Penghasilan bruto akan menjadi dasar penghitungan pajak yang harus dibayarkan.

Contoh:

Jenis PenghasilanJumlah
Gaji PokokRp 5.000.000,-
TunjanganRp 3.000.000,-
Penghasilan BrutoRp 8.000.000,-

Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP akan diberikan untuk mengurangi penghasilan bruto seorang guru PNS. Besar PTKP akan berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan seseorang.

Contoh:

Status PerkawinanBesar PTKP
Belum KawinRp 54.000.000,-
KawinRp 58.500.000,-
Kawin Tidak Punya AnakRp 58.500.000,-
Kawin Punya Satu AnakRp 63.000.000,-
Kawin Punya Dua AnakRp 67.500.000,-
Kawin Punya Tiga AnakRp 72.000.000,-

Pengurangan Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah pengurangan dari penghasilan bruto untuk menutup biaya administrasi dan operasional dari jabatan yang dipegang. Besar biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dan tidak melebihi Rp 500.000,-

Contoh:

Jenis PenghasilanJumlah
Penghasilan BrutoRp 8.000.000,-
Biaya Jabatan (5%)Rp 400.000,-
Penghasilan Kena PajakRp 7.600.000,-

Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak Berdasarkan Penghasilan

Pada tahap ini, akan dilakukan pengurangan penghasilan yang tidak kena pajak berdasarkan penghasilan kena pajak seorang guru PNS. Pengurangan penghasilan tidak kena pajak akan mengikuti Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17.

Contoh:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif PajakPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Rp 0,- s.d. Rp 50.000.000,-5%Rp 54.000.000,-
Rp 50.000.001,- s.d. Rp 250.000.000,-15%Rp 58.500.000,-
Rp 250.000.001,- s.d. Rp 500.000.000,-25%Rp 58.500.000,-
> Rp 500.000.000,-30%Rp 58.500.000,-

Perhitungan Pajak

Setelah seluruh pengurangan selesai dilakukan, maka selanjutnya adalah menghitung pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang harus dibayarkan adalah selisih antara penghasilan kena pajak dengan penghasilan tidak kena pajak yang sudah dikurangkan sebelumnya.

Contoh:

Jenis PenghasilanJumlah
Penghasilan BrutoRp 8.000.000,-
PTKPRp 54.000.000,-
Biaya Jabatan (5%)Rp 400.000,-
Penghasilan Kena PajakRp 7.000.000,-
PTKP Berdasarkan PKPRp 58.500.000,-
Pajak yang harus dibayarkanRp 345.000,-

FAQ

1. Apa itu pajak guru PNS?

Pajak guru PNS merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh para guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Apa saja komponen yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak guru PNS?

Komponen yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak guru PNS adalah penghasilan bruto, pengurangan PTKP, pengurangan biaya jabatan, pengurangan penghasilan tidak kena pajak berdasarkan penghasilan, dan perhitungan pajak.

3. Apa itu PTKP?

PTKP merupakan pengurangan penghasilan bruto seorang guru PNS untuk mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan. Besar PTKP akan berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan seseorang.

4. Apa itu biaya jabatan?

Biaya jabatan adalah pengurangan dari penghasilan bruto untuk menutup biaya administrasi dan operasional dari jabatan yang dipegang. Besar biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dan tidak melebihi Rp 500.000,-.

5. Bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayarkan?

Pajak yang harus dibayarkan adalah selisih antara penghasilan kena pajak dengan penghasilan tidak kena pajak yang sudah dikurangkan sebelumnya.

Penutup

Sekian penjelasan mengenai cara menghitung pajak guru PNS. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat TeknoBgt untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak dan patuh pada peraturan yang berlaku. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pajak Guru PNS

https://youtube.com/watch?v=xw4vUEQs_Jw