TEKNOBGT

Cara Menghitung Pajak 10 – Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung Pajak 10 – Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabarnya hari ini? Apa kamu sedang mencari informasi mengenai cara menghitung pajak 10? Jika iya, kamu berada di tempat yang tepat. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak 10 secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak pembahasannya!

Pengertian Pajak 10

Pajak 10 atau PPh 10 adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). PPh 10 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dipenuhi oleh setiap WPOP yang menerima penghasilan dari bunga deposito atau tabungan pada bank atau lembaga keuangan lainnya. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak final, yang artinya besarnya pajak sudah final dan tidak dapat dikreditkan lagi.

Wajib Pajak yang terkena pajak 10 adalah orang pribadi atau perseorangan, bukan badan usaha atau perusahaan. Besarnya pajak 10 yang harus dibayarkan tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima. Namun, ada beberapa ketentuan dan aturan yang harus diperhatikan dalam menghitung pajak 10. Mari simak selengkapnya di bawah ini!

Cara Menghitung Pajak 10

1. Menentukan Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung pajak 10 adalah menentukan penghasilan bruto yang diperoleh dari bunga deposito atau tabungan. Penghasilan bruto adalah jumlah bunga yang diperoleh sebelum dipotong pajak.

Contoh:

No.Nama BankBunga (%)Nominal Bunga
1Bank A4%Rp. 4.000.000,-
2Bank B5%Rp. 6.000.000,-
3Bank C3%Rp. 5.000.000,-
TotalRp. 15.000.000,-

Dari contoh di atas, penghasilan bruto yang diperoleh adalah sebesar Rp. 15.000.000,-.

2. Menghitung PPh 10

Setelah mengetahui penghasilan bruto, selanjutnya adalah menghitung besarnya PPh 10 yang harus dibayarkan. PPh 10 dikenakan sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Maka, besarnya PPh 10 yang harus dibayarkan dari contoh di atas adalah sebesar 10% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 1.500.000,-.

3. Membuat Laporan SPT Tahunan

Setelah membayar PPh 10, Wajib Pajak harus membuat Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat.

Proses pengisian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id/).

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Siapa yang harus membayar PPh 10?

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menerima penghasilan dari bunga deposito atau tabungan pada bank atau lembaga keuangan lainnya harus membayar PPh 10.

2. Apa saja jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh)?

Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) antara lain:

  • PPh 21 atas penghasilan tetap
  • PPh 22 atas penghasilan dari usaha, jasa, dan kegiatan lainnya
  • PPh 23 atas penghasilan dari sewa
  • PPh 25 atas penghasilan dari kegiatan usaha di bidang usaha tani dan kehutanan
  • PPh 26 atas penghasilan dari jasa teknik, manajemen, konsultan, dan sejenisnya
  • PPh 29 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri

3. Apa yang dimaksud dengan pajak final?

Pajak final adalah pajak penghasilan yang wajib dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan, dan besarnya pajak tersebut sudah final dan tidak dapat dikreditkan lagi.

4. Kapan jatuh tempo pembayaran PPh 10?

Wajib Pajak harus membayar PPh 10 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bunga deposito atau tabungan diterima.

5. Apa akibatnya jika tidak melaporkan atau membayar PPh 10?

Jika Wajib Pajak tidak melaporkan atau membayar PPh 10, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda. Wajib Pajak juga bisa dikenakan tindakan hukum berupa pengadilan pajak atau pidana.

Kesimpulan

Nah, itulah cara menghitung pajak 10 atau PPh 10 dengan mudah. Dalam menghitung pajak 10, kamu hanya perlu menentukan penghasilan bruto yang diperoleh dari bunga deposito atau tabungan, kemudian menghitung besarnya PPh 10 yang harus dibayarkan. Setelah membayar PPh 10, jangan lupa untuk membuat Laporan SPT Tahunan dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat.

Apabila kamu masih memiliki pertanyaan atau informasi lain seputar pajak 10, kamu bisa menghubungi Direktorat Jenderal Pajak atau mencari informasi lebih lanjut di website resmi mereka. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, Sobat TeknoBgt!

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung Pajak 10 – Sobat TeknoBgt