TEKNOBGT

Cara Menghitung Bagian SHU

Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung bagian SHU. SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah bagian keuntungan yang didapatkan oleh koperasi setelah membagikan hasil usaha kepada anggota dan cadangan lainnya. Nah, bagaimana caranya menghitung bagian SHU? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian SHU

Sebelum membahas cara menghitung bagian SHU, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian SHU itu sendiri. SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi setelah dipotong cadangan wajib dan cadangan sukarela. SHU dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan besarnya simpanan atau jasa yang telah diberikan.

Dalam koperasi, SHU dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

  1. Bagian anggota, yaitu bagian dari SHU yang diberikan kepada anggota koperasi berdasarkan besarnya simpanan atau jasa yang telah diberikan.
  2. Bagian cadangan wajib, yaitu bagian dari SHU yang digunakan untuk membentuk cadangan wajib.
  3. Bagian cadangan sukarela, yaitu bagian dari SHU yang digunakan untuk membentuk cadangan sukarela.

Cara Menghitung Bagian SHU

Untuk menghitung bagian SHU, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan, yaitu:

1. Menghitung Total SHU

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung total SHU yang didapatkan oleh koperasi. Total SHU dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

Total SHU = Pendapatan Usaha – Biaya Usaha – Bunga Pinjaman – Bagian SHU Anggota

Dalam rumus tersebut, pendapatan usaha adalah seluruh penerimaan yang diperoleh koperasi dari usaha yang dijalankan. Sedangkan biaya usaha adalah seluruh pengeluaran yang dikeluarkan koperasi untuk menjalankan usaha. Bunga pinjaman adalah biaya yang harus dibayar koperasi atas pinjaman yang diterima. Sedangkan bagian SHU anggota adalah total SHU yang diberikan kepada anggota koperasi.

2. Menghitung Jumlah Simpanan dan Jasa Anggota

Langkah kedua adalah menghitung jumlah simpanan dan jasa anggota. Simpanan anggota terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Sedangkan jasa anggota adalah jasa yang telah diberikan oleh anggota koperasi dalam bentuk pembelian barang atau jasa yang ditawarkan oleh koperasi.

3. Menghitung Bagian SHU Anggota

Setelah menghitung total SHU dan jumlah simpanan serta jasa anggota, langkah selanjutnya adalah menghitung bagian SHU anggota. Bagian SHU anggota dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

Bagian SHU Anggota = (Total SHU x Jumlah Simpanan dan Jasa Anggota) / Total Simpanan dan Jasa

Dalam rumus tersebut, total simpanan dan jasa adalah jumlah seluruh simpanan dan jasa yang telah diberikan oleh anggota koperasi.

Contoh Perhitungan Bagian SHU

Agar lebih memahami cara menghitung bagian SHU, berikut ini contoh perhitungan bagian SHU:

Pendapatan UsahaRp100.000.000
Biaya UsahaRp50.000.000
Bunga PinjamanRp10.000.000
Bagian SHU AnggotaRp20.000.000
Jumlah Simpanan dan Jasa AnggotaRp50.000.000
Total Simpanan dan JasaRp100.000.000

Maka, total SHU dapat dihitung:

Total SHU = Rp100.000.000 – Rp50.000.000 – Rp10.000.000 – Rp20.000.000 = Rp20.000.000

Dan, bagian SHU anggota dapat dihitung:

Bagian SHU Anggota = (Rp20.000.000 x Rp50.000.000) / Rp100.000.000 = Rp10.000.000

Dalam contoh perhitungan di atas, bagian SHU anggota yang diberikan adalah sebesar Rp10.000.000.

FAQ

1. Apa itu SHU?

SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah bagian keuntungan yang didapatkan oleh koperasi setelah membagikan hasil usaha kepada anggota dan cadangan lainnya.

2. Bagaimana cara menghitung bagian SHU?

Cara menghitung bagian SHU dapat dilakukan dengan menghitung total SHU, menghitung jumlah simpanan dan jasa anggota, dan menghitung bagian SHU anggota.

3. Apa saja bagian dari SHU?

Dalam koperasi, SHU dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu bagian anggota, bagian cadangan wajib, dan bagian cadangan sukarela.

4. Apa yang dimaksud dengan simpanan anggota?

Simpanan anggota adalah simpanan yang diberikan oleh anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

5. Apa yang dimaksud dengan jasa anggota?

Jasa anggota adalah jasa yang telah diberikan oleh anggota koperasi dalam bentuk pembelian barang atau jasa yang ditawarkan oleh koperasi.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Bagian SHU