TEKNOBGT

Cara Hitung PPH 21 Pribadi

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sering merasa bingung dan kesulitan dalam menghitung PPH 21 pribadi?

Tenang, dalam artikel ini kita akan membahas cara hitung PPH 21 pribadi secara lengkap dan detail.

Pengertian PPh 21

Sebelum kita membahas tentang cara menghitung PPh 21 pribadi, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu PPh 21.

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh seseorang atas penghasilannya yang diterima selama 1 tahun, baik itu dari gaji maupun atas penghasilan tidak tetap.

PPh 21 secara umum dikenakan pada karyawan yang menerima gaji tetap setiap bulannya, namun juga bisa dikenakan pada karyawan yang menerima bonus, tunjangan, uang lembur, dan sejenisnya.

Mari kita lanjutkan ke pembahasan tentang cara menghitung PPh 21 pribadi.

Cara Hitung PPh 21 Pribadi

Untuk menghitung PPh 21 pribadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Penghasilan bruto
  2. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  3. Biaya jabatan
  4. Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
  5. Penghasilan neto
  6. PKP (Penghasilan Kena Pajak)
  7. Tarif PPh 21
  8. PPh 21 yang harus dibayar

Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang diterima oleh karyawan setelah dikurangi pajak PPh 21, iuran pensiun, iuran BPJS Kesehatan, dan lain-lain.

Contoh penghasilan bruto adalah gaji pokok, tunjangan tetap, honorarium, bonus, dan sejenisnya.

Penghasilan bruto akan digunakan untuk menghitung PPh 21 pribadi.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan dasar yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

PTKP berbeda-beda tergantung dari status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Status PernikahanPTKP
Belum Kawin/Tidak Memiliki TanggunganRp 54.000.000,-/tahun
Kawin Tidak Memiliki TanggunganRp 58.500.000,-/tahun
Kawin Memiliki 1 TanggunganRp 63.000.000,-/tahun
Kawin Memiliki 2 TanggunganRp 67.500.000,-/tahun
Kawin Memiliki 3 TanggunganRp 72.000.000,-/tahun

Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk membiayai kegiatan karyawan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.

Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah maksimal 5% dari penghasilan bruto atau sebesar Rp 500.000,-.

Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh karyawan juga dapat dikurangkan dalam penghitungan PPh 21 pribadi.

Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP, biaya jabatan, dan iuran Jamsostek.

PKP (Penghasilan Kena Pajak)

PKP adalah penghasilan yang dapat dikenakan pajak setelah dikurangi PTKP, biaya jabatan, dan iuran Jamsostek.

Rumus PKP adalah:

Penghasilan Neto – PTKP – Biaya Jabatan – Iuran Jamsostek

Tarif PPh 21

Tarif PPh 21 pribadi tergantung pada besarnya PKP. Berikut adalah tabel tarif PPh 21:

PKPTarif PPh 21
0 – 50 juta5%
50 juta – 250 juta15%
250 juta – 500 juta25%
>500 juta30%

PPh 21 yang Harus Dibayar

Untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar, dapat menggunakan rumus berikut:

Penghasilan Neto x Tarif PPh 21 – PTKP – Biaya Jabatan – Iuran Jamsostek

FAQ tentang PPh 21 Pribadi

1. Apakah PPh 21 Pribadi sama dengan PPh 21 Pasal 4 ayat 2?

PPh 21 Pribadi dan PPh 21 Pasal 4 ayat 2 adalah hal yang berbeda. PPh 21 Pribadi dikenakan pada karyawan yang menerima gaji atau penghasilan tetap setiap bulannya, sedangkan PPh 21 Pasal 4 ayat 2 dikenakan pada karyawan yang menerima penghasilan tidak tetap.

2. Apakah PTKP berbeda untuk setiap perusahaan?

PTKP yang berlaku adalah PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.

3. Apakah biaya jabatan dapat dikurangkan secara penuh?

Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah maksimal 5% dari penghasilan bruto atau sebesar Rp 500.000,-, mana yang lebih rendah.

4. Apa yang harus dilakukan jika ternyata PPh 21 yang telah dipotong terlalu besar?

Jika PPh 21 yang telah dipotong ternyata terlalu besar, karyawan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar melalui Surat Pernyataan SPT Tahunan.

5. Kapan jatuh tempo pembayaran PPh 21?

Pembayaran PPh 21 dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penghasilan tersebut diterima.

Penutup

Semoga artikel tentang cara hitung PPh 21 pribadi ini dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar.

Jangan lupa untuk selalu membayar pajak dengan tepat waktu dan benar, agar tidak terkena sanksi dari pihak yang berwenang.

Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung PPH 21 Pribadi