Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kami akan membahas tentang cara menghitung BPHTB waris. BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang mendapatkan hak atas tanah atau bangunan.
Apa itu BPHTB Waris?
BPHTB Waris adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang mendapatkan hak atas tanah atau bangunan karena adanya peralihan hak milik akibat warisan. Pajak ini harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal akta waris dibuat.
Siapa yang Wajib Membayar BPHTB Waris?
Yang wajib membayar BPHTB Waris adalah ahli waris atau penerima warisan. Ahli waris seperti anak, suami/istri, orang tua, saudara kandung, saudara tiri, atau orang yang diangkat sebagai anak.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara menghitung BPHTB Waris, simak penjelasan di bawah ini:
Langkah-langkah Menghitung BPHTB Waris
1. Nilai NJOP Tanah dan Bangunan
Nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah dan bangunan harus diketahui terlebih dahulu sebelum menghitung BPHTB Waris. Nilai NJOP dapat dilihat pada Surat Pajak Terutang (SPT) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
2. Persentase Tarif BPHTB Waris
Setelah mengetahui nilai NJOP, selanjutnya harus diketahui persentase tarif BPHTB Waris yang berlaku. Persentase tarif BPHTB Waris diatur oleh pemerintah dan berbeda-beda setiap daerah.
Nilai NJOP | Tarif |
---|---|
Rp0 – Rp100 juta | 1% |
Rp100 juta – Rp250 juta | 2% |
Rp250 juta – Rp500 juta | 3% |
Rp500 juta – Rp1 milyar | 4% |
Rp1 miliar ke atas | 5% |
3. Nilai BPHTB Waris
Setelah mengetahui nilai NJOP dan persentase tarif BPHTB Waris, selanjutnya dapat dihitung nilai BPHTB Waris. Rumus perhitungannya adalah:
Nilai BPHTB Waris = NJOP x Persentase Tarif BPHTB Waris
4. Nilai Terhutang BPHTB Waris
Nilai Terhutang BPHTB Waris dihitung dari nilai BPHTB Waris yang telah diperoleh. Nilai Terhutang BPHTB Waris dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal akta waris dibuat.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa yang dimaksud dengan BPHTB Waris?
BPHTB Waris adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang mendapatkan hak atas tanah atau bangunan karena adanya peralihan hak milik akibat warisan.
2. Siapa yang wajib membayar BPHTB Waris?
Yang wajib membayar BPHTB Waris adalah ahli waris atau penerima warisan. Ahli waris seperti anak, suami/istri, orang tua, saudara kandung, saudara tiri, atau orang yang diangkat sebagai anak.
3. Bagaimana cara menghitung BPHTB Waris?
Cara menghitung BPHTB Waris adalah dengan menghitung nilai NJOP tanah dan bangunan, persentase tarif BPHTB Waris, nilai BPHTB Waris, dan nilai terhutang BPHTB Waris.
4. Apakah BPHTB Waris harus dibayar dalam jangka waktu tertentu?
Ya, BPHTB Waris harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal akta waris dibuat.
Kesimpulan
Demikianlah artikel kami tentang cara menghitung BPHTB Waris. Dengan mengetahui cara menghitung BPHTB Waris, diharapkan dapat membantu Sobat TeknoBgt untuk memahami dan mengurus pajak yang terkait dengan warisan.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.