Cara Perhitungan Pesangon: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang bingung dengan cara perhitungan pesangon? Jangan khawatir, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap dan jelas cara perhitungan pesangon yang bisa kamu terapkan di perusahaanmu. Let’s get started!

Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah uang pengganti yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK atau resign karena alasan tertentu. Jumlah pesangon yang diberikan berbeda-beda tergantung pada masa kerja karyawan dan besarnya gaji yang diterima.

Jadi, penting untuk kamu mengerti cara perhitungan pesangon agar bisa memperoleh hak-hakmu secara penuh.

Bagaimana Cara Perhitungan Pesangon?

Cara perhitungan pesangon terdiri dari beberapa faktor, antara lain:

FaktorKeterangan
Masa KerjaLama kerja karyawan di perusahaan
GajiBesarnya gaji karyawan sebulan
Uang PesangonJumlah uang yang akan diterima karyawan

Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu per satu faktor tersebut.

Masa Kerja Karyawan

Masa kerja karyawan dihitung dari tanggal pertama masuk kerja sampai dengan tanggal karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Perhitungan masa kerja bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Masa Kerja yang Dibawah 1 Tahun

Jika masa kerja karyawan kurang dari satu tahun, maka pesangon yang diterima sebesar 1 bulan gaji.

2. Masa Kerja yang Lebih dari 1 Tahun

Jika masa kerja karyawan lebih dari 1 tahun, maka perhitungannya adalah:

Pesangon = 1 x Gaji x (Masa Kerja/12)

Contoh: Jika seorang karyawan di-PHK setelah 2 tahun bekerja dengan gaji sebesar Rp 5 juta, maka perhitungan pesangonnya adalah:

Pesangon = 1 x Rp 5 juta x (2/12) = Rp 833.333

Jadi, jumlah pesangon yang diterima oleh karyawan tersebut sebesar Rp 833.333.

Besarnya Gaji

Besarnya gaji yang digunakan dalam perhitungan pesangon adalah gaji karyawan sebulan. Jangan lupa untuk mengecek apakah gaji tersebut sudah termasuk tunjangan atau tidak.

Jumlah Uang Pesangon

Setelah faktor masa kerja dan gaji telah dihitung, maka jumlah uang pesangon yang akan diterima karyawan dapat dihitung dengan rumus:

Jumlah Uang Pesangon = Gaji x (Masa Kerja/12)

Contoh: Seorang karyawan di-PHK setelah bekerja selama 3 tahun dengan gaji sebesar Rp 8 juta, maka perhitungan pesangonnya adalah:

Jumlah Uang Pesangon = Rp 8 juta x (3/12) = Rp 2 juta

Jadi, karyawan tersebut akan mendapatkan pesangon sebesar Rp 2 juta.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa saja yang menjadi faktor dalam perhitungan pesangon?

Faktor yang menjadi dasar dalam perhitungan pesangon adalah masa kerja dan besarnya gaji karyawan.

2. Apakah ada batas maksimal dalam perhitungan pesangon?

Tidak ada batas maksimal dalam perhitungan pesangon. Namun, dalam prakteknya, biasanya perusahaan sudah menetapkan batas maksimal yang bisa diberikan kepada karyawan di dalam perjanjian kerja.

3. Apakah tunjangan kesehatan dan tunjangan transportasi juga dihitung dalam perhitungan pesangon?

Tunjangan kesehatan dan tunjangan transportasi tidak dihitung dalam perhitungan pesangon. Yang dihitung hanyalah gaji pokok karyawan.

4. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak memberikan pesangon sesuai dengan perhitungan yang sudah dijelaskan?

Jika perusahaan tidak memberikan pesangon sesuai dengan perhitungan yang sudah diterapkan, karyawan bisa mengajukan keberatan ke pihak berwenang atau mencari bantuan dari pengacara.

5. Apakah perhitungan pesangon juga berlaku untuk karyawan yang resign?

Ya, perhitungan pesangon juga berlaku untuk karyawan yang mengundurkan diri dengan syarat telah bekerja di perusahaan selama minimal 1 tahun.

Ringkasan

Cara perhitungan pesangon terdiri dari 3 faktor utama, yaitu masa kerja karyawan, besarnya gaji, dan jumlah uang pesangon. Dengan mengikuti rumus yang sudah dijelaskan, karyawan bisa memperoleh hak-haknya secara penuh.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

Cara Perhitungan Pesangon: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt