TEKNOBGT

Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Bangunan

Halo Sobat TeknoBgt! Bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan, berikut ini adalah artikel yang cocok untuk Anda. Dalam artikel ini akan dijelaskan secara detail mengenai apa itu PPH Pasal 4 Ayat 2, bagaimana cara menghitungnya, dan beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait dengan aturan ini. Mari kita simak ulasan berikut ini.

Apa itu PPh Pasal 4 Ayat 2

PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan dari sewa bangunan atau gedung. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% dari jumlah bruto penghasilan.

Bruto Penghasilan

Bruto penghasilan yang dimaksud adalah jumlah sewa yang diterima tanpa dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan sewa bangunan atau gedung tersebut. Hal ini berbeda dengan PPH Pasal 21 yang mengenal pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan potongan-potongan tertentu dalam perhitungan penghasilan bersih. Untuk PPH Pasal 4 Ayat 2, penghasilan yang dikenakan pajak adalah bruto penghasilan yang diterima.

Masa Pajak

PPH Pasal 4 Ayat 2 biasanya dibayarkan setiap bulan dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2. Wajib pajak yang membayar PPH Pasal 4 Ayat 2 harus melaporkan pembayaran tersebut setiap akhir bulan. Jika dalam suatu bulan tidak ada penghasilan dari sewa bangunan atau gedung, maka wajib pajak tetap harus melaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan mengisi nilai nol.

Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2

PPH Pasal 4 Ayat 2 dihitung berdasarkan bruto penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Berikut adalah cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2:

No.KeteranganNilai
1Penghasilan bruto dari sewa bangunan atau gedungRp 10.000.000
2Tarif PPH Pasal 4 Ayat 2 (10%)Rp 1.000.000

Dalam contoh di atas, jumlah bruto penghasilan dari sewa bangunan atau gedung adalah Rp 10.000.000. Tarif PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10%, sehingga jumlah PPH yang harus dibayarkan adalah Rp 1.000.000 (10% x Rp 10.000.000).

Contoh Perhitungan Lainnya

Berikut adalah contoh perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 untuk jumlah bruto penghasilan yang berbeda:

No.KeteranganNilai
1Penghasilan bruto dari sewa bangunan atau gedungRp 5.000.000
2Tarif PPH Pasal 4 Ayat 2 (10%)Rp 500.000
No.KeteranganNilai
1Penghasilan bruto dari sewa bangunan atau gedungRp 15.000.000
2Tarif PPH Pasal 4 Ayat 2 (10%)Rp 1.500.000

FAQ

1. Siapa yang wajib membayar PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa bangunan?

Wajib pajak yang membayar PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari sewa bangunan atau gedung. Penghasilan yang diterima harus dilaporkan dan dibayarkan sebagai PPH Pasal 4 Ayat 2.

2. Apakah bruto penghasilan yang tercantum pada SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 sudah dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan penyewaan bangunan?

Tidak. Bruto penghasilan yang tercantum pada SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah jumlah sewa yang diterima tanpa dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan penyewaan bangunan atau gedung.

Kesimpulan

PPH Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari sewa bangunan atau gedung. Tarif PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% dari jumlah bruto penghasilan. Bruto penghasilan yang dimaksud adalah jumlah sewa yang diterima tanpa dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan sewa bangunan atau gedung. PPH Pasal 4 Ayat 2 biasanya dibayarkan setiap bulan dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Bangunan