Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke 2

Halo Sobat TeknoBgt! Saat ini, banyak sekali orang yang membeli kendaraan bermotor, termasuk mobil. Namun, banyak orang yang masih bingung dengan perhitungan pajak progresif mobil ke 2. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung pajak progresif mobil ke 2 secara lengkap dan detail.

Apa itu Pajak Progresif Mobil Ke 2?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung pajak progresif mobil ke 2, kita harus memahami terlebih dahulu tentang apa itu pajak progresif mobil ke 2. Pajak progresif mobil ke 2 adalah pajak yang dikenakan pada mobil yang pertama kali didaftarkan pada tahun 2013 atau setelahnya. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor otomotif dan mengurangi jumlah kendaraan yang diproduksi.

Pajak progresif mobil ke 2 dibedakan berdasarkan kapasitas mesin dan usia kendaraan. Semakin besar kapasitas mesin dan semakin tua kendaraan, maka semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, perhitungan pajak progresif mobil ke 2 harus dilakukan dengan cermat dan teliti.

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke 2

Untuk menghitung pajak progresif mobil ke 2, Sobat TeknoBgt harus mengetahui terlebih dahulu beberapa hal yang diperlukan. Berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui:

  1. Tahun pertama kali kendaraan didaftarkan
  2. Kapasitas mesin kendaraan
  3. Nilai jual kendaraan

Setelah Sobat TeknoBgt mengetahui ketiga hal tersebut, maka bisa dilakukan perhitungan pajak progresif mobil ke 2 sebagai berikut:

Perhitungan Pajak Progresif Mobil Ke 2 Berdasarkan Tahun Kendaraan

Perhitungan pajak progresif mobil ke 2 berdasarkan tahun kendaraan dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

Tahun KendaraanPersen Pajak
20132%
20143%
20154%
20165%
20176%
20187%
20198%
20209%

Contohnya, jika kendaraan pertama kali didaftarkan pada tahun 2015, maka persen pajak yang harus dibayar adalah 4%.

Perhitungan Pajak Progresif Mobil Ke 2 Berdasarkan Kapasitas Mesin

Perhitungan pajak progresif mobil ke 2 berdasarkan kapasitas mesin dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

  • Jika kapasitas mesin kendaraan ≤ 1.500 cc, maka biaya pajak = Rp 1.000.000,-
  • Jika kapasitas mesin kendaraan > 1.500 cc dan ≤ 2.000 cc, maka biaya pajak = Rp 2.500.000,-
  • Jika kapasitas mesin kendaraan > 2.000 cc dan ≤ 3.000 cc, maka biaya pajak = Rp 7.500.000,-
  • Jika kapasitas mesin kendaraan > 3.000 cc, maka biaya pajak = Rp 12.500.000,-

Contohnya, jika kapasitas mesin kendaraan = 2.500 cc, maka biaya pajak yang harus dibayar adalah Rp 7.500.000,-.

Perhitungan Pajak Progresif Mobil Ke 2 Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan

Perhitungan pajak progresif mobil ke 2 berdasarkan nilai jual kendaraan dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

  • Nilai jual kendaraan ≤ Rp 150.000.000,-, maka biaya pajak = 2% x nilai jual kendaraan
  • Nilai jual kendaraan > Rp 150.000.000,- dan ≤ Rp 200.000.000,-, maka biaya pajak = Rp 3.000.000,- + 20% x (nilai jual kendaraan – Rp 150.000.000,-)
  • Nilai jual kendaraan > Rp 200.000.000,-, maka biaya pajak = Rp 8.000.000,- + 30% x (nilai jual kendaraan – Rp 200.000.000,-)

Contohnya, jika nilai jual kendaraan = Rp 180.000.000,-, maka biaya pajak yang harus dibayar adalah Rp 3.600.000,-.

FAQ

1. Apa itu pajak progresif mobil ke 2?

Pajak progresif mobil ke 2 adalah pajak yang dikenakan pada mobil yang pertama kali didaftarkan pada tahun 2013 atau setelahnya.

2. Berapa persen pajak yang harus dibayar berdasarkan tahun kendaraan?

Persen pajak yang harus dibayar berdasarkan tahun kendaraan adalah sebagai berikut:

Tahun KendaraanPersen Pajak
20132%
20143%
20154%
20165%
20176%
20187%
20198%
20209%

3. Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ke 2 berdasarkan kapasitas mesin?

Cara menghitung pajak progresif mobil ke 2 berdasarkan kapasitas mesin adalah sebagai berikut:

  • Jika kapasitas mesin kendaraan ≤ 1.500 cc, maka biaya pajak = Rp 1.000.000,-
  • Jika kapasitas mesin kendaraan > 1.500 cc dan ≤ 2.000 cc, maka biaya pajak = Rp 2.500.000,-
  • Jika kapasitas mesin kendaraan > 2.000 cc dan ≤ 3.000 cc, maka biaya pajak = Rp 7.500.000,-
  • Jika kapasitas mesin kendaraan > 3.000 cc, maka biaya pajak = Rp 12.500.000,-

4. Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ke 2 berdasarkan nilai jual kendaraan?

Cara menghitung pajak progresif mobil ke 2 berdasarkan nilai jual kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Nilai jual kendaraan ≤ Rp 150.000.000,-, maka biaya pajak = 2% x nilai jual kendaraan
  • Nilai jual kendaraan > Rp 150.000.000,- dan ≤ Rp 200.000.000,-, maka biaya pajak = Rp 3.000.000,- + 20% x (nilai jual kendaraan – Rp 150.000.000,-)
  • Nilai jual kendaraan > Rp 200.000.000,-, maka biaya pajak = Rp 8.000.000,- + 30% x (nilai jual kendaraan – Rp 200.000.000,-)

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung pajak progresif mobil ke 2. Dengan mengetahui cara menghitung pajak progresif mobil ke 2, Sobat TeknoBgt bisa mempersiapkan diri untuk membayar pajak kendaraan dengan tepat dan tidak terkena denda. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke 2