Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perbulan

Halo Sobat TeknoBgt! Pajak penghasilan adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak penghasilan perbulan adalah salah satu pajak yang harus dibayar oleh setiap pekerja yang memiliki penghasilan bulanan. Namun, banyak pekerja yang bingung mengenai cara menghitung pajak penghasilan perbulan. Nah, pada artikel kali ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai cara menghitung pajak penghasilan perbulan. Yuk, simak!

Pengertian Pajak Penghasilan Perbulan

Pajak penghasilan perbulan adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pekerja yang memiliki penghasilan bulanan. Pajak ini merupakan pungutan atas penghasilan yang diterima selama satu bulan dan dikenakan oleh pemerintah Indonesia. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajak penghasilan perbulan diatur dalam Pasal 21. Pajak ini harus dibayarkan setiap bulannya dan tidak bisa digabungkan dengan pajak penghasilan tahunan.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan Perbulan?

Semua pekerja yang memiliki penghasilan bulanan di atas Rp4.000.000,- wajib membayar pajak penghasilan perbulan. Penghasilan bulanan dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang bisa dikurangkan. Selain itu, pekerja yang memiliki NPWP juga wajib membayar pajak penghasilan perbulan, meskipun penghasilannya di bawah Rp4.000.000,-. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak yang terdaftar.

Apa Saja Jenis Pajak Penghasilan Perbulan?

Ada dua jenis pajak penghasilan perbulan, yaitu:

Jenis PajakDeskripsi
Pajak Penghasilan Pasal 21Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan secara teratur dan berkelanjutan.
Pajak Penghasilan Pasal 26Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari pekerjaan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak berkelanjutan.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perbulan

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto dapat dihitung dengan cara menjumlahkan semua penghasilan yang diterima selama satu bulan. Contoh:

Penghasilan dari gaji: Rp7.000.000,-
Penghasilan dari bonus: Rp2.000.000,-
Total penghasilan bruto: Rp9.000.000,-

Langkah 2: Kurangi Biaya-Biaya yang Bisa Dikurangkan

Setelah menghitung penghasilan bruto, selanjutnya adalah mengurangi biaya-biaya yang bisa dikurangkan. Biaya-biaya yang bisa dikurangkan adalah:

  • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan)
  • Pengeluaran untuk pendidikan (PPH Pasal 21 ayat 2 dan 3)
  • Pengeluaran untuk asuransi (PPH Pasal 21 ayat 2 dan 3)
  • Pengeluaran untuk pensiun (PPH Pasal 21 ayat 2 dan 3)

Contoh:

Pengeluaran untuk BPJS Kesehatan: Rp1.000.000,-
Pengeluaran untuk asuransi: Rp500.000,-
Total biaya-biaya yang bisa dikurangkan: Rp1.500.000,-

Langkah 3: Hitung Penghasilan Bersih

Setelah mengurangi biaya-biaya yang bisa dikurangkan, selanjutnya adalah menghitung penghasilan bersih. Penghasilan bersih adalah penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya yang bisa dikurangkan. Contoh:

Penghasilan bruto: Rp9.000.000,-
Biaya-biaya yang bisa dikurangkan: Rp1.500.000,-
Penghasilan bersih: Rp7.500.000,-

Langkah 4: Hitung Pajak Penghasilan

Setelah menghitung penghasilan bersih, selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan. Pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan tarif yang berlaku sesuai dengan penghasilan bersih. Berikut adalah tarif pajak penghasilan terbaru yang berlaku di Indonesia:

Penghasilan BersihTarif Pajak
<= Rp50.000.000,-5%
Rp50.000.000,- – Rp250.000.000,-15%
> Rp250.000.000,-25%

Contoh:

Penghasilan bersih: Rp7.500.000,-
Tarif pajak: 5%
Pajak penghasilan: 5% x Rp7.500.000,- = Rp375.000,-

FAQ

1. Apa saja biaya-biaya yang bisa dikurangkan?

Biaya-biaya yang bisa dikurangkan adalah:

  • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan)
  • Pengeluaran untuk pendidikan (PPH Pasal 21 ayat 2 dan 3)
  • Pengeluaran untuk asuransi (PPH Pasal 21 ayat 2 dan 3)
  • Pengeluaran untuk pensiun (PPH Pasal 21 ayat 2 dan 3)

2. Apa saja jenis pajak penghasilan perbulan?

Ada dua jenis pajak penghasilan perbulan, yaitu:

Jenis PajakDeskripsi
Pajak Penghasilan Pasal 21Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan secara teratur dan berkelanjutan.
Pajak Penghasilan Pasal 26Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari pekerjaan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak berkelanjutan.

3. Siapa yang wajib membayar pajak penghasilan perbulan?

Semua pekerja yang memiliki penghasilan bulanan di atas Rp4.000.000,- wajib membayar pajak penghasilan perbulan. Penghasilan bulanan dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang bisa dikurangkan. Selain itu, pekerja yang memiliki NPWP juga wajib membayar pajak penghasilan perbulan, meskipun penghasilannya di bawah Rp4.000.000,-. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak yang terdaftar.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Itulah panduan lengkap mengenai cara menghitung pajak penghasilan perbulan. Dengan mengetahui cara menghitung pajak penghasilan perbulan, kita dapat membayar pajak dengan benar dan tidak terkena sanksi dari pihak berwenang. Jangan lupa untuk membaca artikel menarik lainnya di website kami. Terima kasih sudah membaca, Sobat TeknoBgt!

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perbulan