Cara Menghitung IMB

Sobat TeknoBgt, IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan. IMB dibutuhkan untuk memastikan bahwa pembangunan bangunan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah tempat pembangunan dilakukan. Untuk itu, penting bagi kita semua untuk memahami cara menghitung IMB dengan benar agar kita tidak salah dalam mengurusnya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Persyaratan untuk Mengurus IMB

Sebelum kita membahas mengenai cara menghitung IMB, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu persyaratan untuk mengurus IMB. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Surat Keterangan Tanah
  2. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga
  3. Denah Bangunan
  4. Gambar Bangunan
  5. Spesifikasi Bangunan
  6. Surat Keterangan Rencana
  7. Surat Izin Tetap (SIT)

Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka Anda dapat melanjutkan ke tahap menghitung IMB.

Cara Menghitung IMB

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung IMB:

  1. Tentukan Luas Bangunan
  2. Langkah pertama dalam menghitung IMB adalah menentukan luas bangunan yang akan dibangun. Luas tersebut ditentukan berdasarkan luas lahan yang dimiliki. Sebagai contoh, jika Anda memiliki lahan seluas 100 meter persegi dan ingin membangun rumah dengan luas bangunan 75 meter persegi, maka luas tanah yang tersisa untuk halaman adalah 25 meter persegi.

  3. Tentukan Jenis Bangunan
  4. Setelah menentukan luas bangunan, langkah selanjutnya adalah menentukan jenis bangunan yang akan dibangun. Jenis bangunan tersebut terbagi menjadi beberapa kategori, seperti rumah tinggal, gedung perkantoran, atau bangunan industri. Setelah menentukan jenis bangunan, Anda perlu menentukan besaran biaya bangunan yang akan dibangun.

  5. Hitung Biaya Bangunan
  6. Untuk menghitung biaya bangunan, Anda perlu menggunakan besaran harga per meter persegi berdasarkan kategori bangunan yang telah ditentukan sebelumnya. Besaran harga tersebut dapat ditemukan di situs web pemerintah setempat atau dapat ditanyakan langsung pada bagian perizinan bangunan. Setelah mengetahui harga per meter persegi, Anda dapat menghitung biaya bangunan dengan cara:

    Luas BangunanHarga per Meter PersegiBiaya Bangunan
    75 m2Rp 2.500.000,-Rp 187.500.000,-
  7. Hitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  8. Setelah menghitung biaya bangunan, langkah selanjutnya adalah menghitung BPHTB. BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik bangunan setelah mendapatkan IMB. Besaran BPHTB ini berbeda-beda di setiap daerah dan biasanya ditetapkan berdasarkan persentase dari total nilai jual bangunan yang telah dibangun.

  9. Hitung NJOPTKP
  10. Selanjutnya, Anda perlu menghitung NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NJOPTKP ini digunakan sebagai acuan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). NJOPTKP ini berbeda-beda di setiap daerah dan biasanya ditetapkan oleh pemerintah setempat.

  11. Hitung PBB
  12. Setelah mengetahui NJOPTKP, langkah terakhir adalah menghitung PBB. PBB ini adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik bangunan setiap tahunnya. Besaran PBB ini ditetapkan berdasarkan NJOPTKP dan persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

FAQ Mengenai Cara Menghitung IMB

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai cara menghitung IMB:

1. Apa itu IMB?

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diperlukan jika ingin membangun sebuah bangunan. IMB dibutuhkan untuk memastikan bahwa pembangunan bangunan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah tempat pembangunan dilakukan.

2. Apa saja persyaratan untuk mengurus IMB?

Persyaratan untuk mengurus IMB antara lain Surat Keterangan Tanah, Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga, Denah Bangunan, Gambar Bangunan, Spesifikasi Bangunan, Surat Keterangan Rencana, dan Surat Izin Tetap (SIT).

3. Apa saja langkah-langkah untuk menghitung IMB?

Langkah-langkah untuk menghitung IMB antara lain menentukan luas bangunan, menentukan jenis bangunan, menghitung biaya bangunan, menghitung BPHTB, menghitung NJOPTKP, dan menghitung PBB.

4. Berapa besaran BPHTB dan PBB?

Besaran BPHTB dan PBB berbeda-beda di setiap daerah dan biasanya ditetapkan oleh pemerintah setempat berdasarkan persentase dari total nilai jual bangunan yang telah dibangun.

5. Apakah IMB dapat diperpanjang?

Ya, IMB dapat diperpanjang. Namun, perpanjangan IMB hanya dapat dilakukan jika masa berlaku IMB telah habis dan bangunan yang dihasilkan masih dalam kondisi layak huni.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung IMB