Cara Menghitung BPHTB dan PPH

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang bingung mengenai cara menghitung BPHTB dan PPH? Jangan khawatir, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai cara menghitung kedua pajak tersebut.

Apa itu BPHTB?

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan ketika seseorang membeli atau memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini dikenakan atas nilai transaksi atau nilai jual objek pajak.

Nilai Transaksi

Nilai transaksi dalam BPHTB adalah nilai yang tertera pada sertifikat hak milik atau surat perjanjian jual beli (SPJB) atas tanah dan bangunan. Nilai transaksi juga dapat dihitung berdasarkan nilai pasar objek pajak pada saat transaksi terjadi.

Cara Menghitung BPHTB

Untuk menghitung BPHTB, kamu dapat menggunakan rumus berikut:

PerolehanTarif
Pertama5%
Kedua10%
Ketiga dan selanjutnya15%

Contoh perhitungan:

Jika nilai transaksi adalah Rp 1.000.000.000 dan ini adalah perolehan kedua, maka BPHTB yang harus dibayarkan adalah:

Nilai transaksi x Tarif = BPHTB

Rp 1.000.000.000 x 10% = Rp 100.000.000

Apa itu PPH?

PPH atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. Pajak ini dikenakan dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh.

Jenis PPh

Terdapat beberapa jenis PPh, di antaranya adalah:

  • PPh Pasal 21: PPh yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan
  • PPh Pasal 22: PPh yang dikenakan atas penghasilan dari penjualan barang kena pajak
  • PPh Pasal 23: PPh yang dikenakan atas penghasilan dari usaha serta jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain di dalam negeri
  • PPh Pasal 25: PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam bentuk sewa, penghasilan dari royalti, penghasilan dari bunga, atau penghasilan dari dividen

Cara Menghitung PPh

Untuk menghitung PPh, kamu dapat menggunakan rumus berikut:

PPh = Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak

Contoh perhitungan:

Jika penghasilan kena pajak adalah Rp 10.000.000 dan tarif PPh adalah 5%, maka PPh yang harus dibayarkan adalah:

5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000

FAQ mengenai BPHTB dan PPH

1. Apakah BPHTB dan PPH dikenakan pada setiap transaksi?

Tidak, BPHTB dan PPH hanya dikenakan pada transaksi atau penghasilan yang diatur dalam undang-undang pajak.

2. Apakah ada batas minimal atau maksimal dalam pembayaran BPHTB dan PPH?

Ya, batas minimal dan maksimal pembayaran BPHTB dan PPH tergantung pada jenis transaksi atau penghasilan.

3. Apakah BPHTB dan PPH harus dibayar dalam satu waktu atau dapat dicicil?

BPHTB harus dibayar dalam satu waktu, sedangkan PPH dapat dibayar dalam cicilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Apakah dapat mengajukan penundaan atau pengurangan pembayaran BPHTB dan PPH?

Ya, penundaan atau pengurangan pembayaran BPHTB dan PPH dapat diajukan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5. Apakah dapat mengajukan banding terhadap pembayaran BPHTB dan PPH?

Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan banding terhadap pembayaran BPHTB dan PPH jika merasa tidak sepakat dengan nilai yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penutup

Itulah tadi cara menghitung BPHTB dan PPH beserta FAQ yang berkaitan. Semoga informasi ini dapat membantu kamu dalam menghitung kedua pajak tersebut. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari masalah di masa depan. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung BPHTB dan PPH