Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak penghasilan terutang. Bagi kamu yang belum memahami apa itu pajak penghasilan, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.
Pajak Penghasilan untuk Individu
Bagi individu yang memiliki penghasilan maka kamu wajib membayar pajak penghasilan. Pajak penghasilan dibayar setiap bulannya dan tentunya kamu harus menghitung jumlah pajak yang terutang terlebih dahulu.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang
Perhitungan pajak penghasilan terutang dilakukan melalui beberapa tahapan:
Tahap 1: Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan atau pendapatan yang kamu terima, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan lain-lain.
Contoh:
Jenis Penghasilan | Jumlah |
---|---|
Gaji Pokok | Rp 5.000.000,- |
Tunjangan Kesehatan | Rp 1.000.000,- |
Tunjangan Transportasi | Rp 500.000,- |
Bonus | Rp 2.000.000,- |
Total | Rp 8.500.000,- |
Tahap 2: Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah menghitung penghasilan bruto, kurangi penghasilan yang tidak kena pajak seperti THR, uang lembur, dan lain-lain.
Contoh:
Jenis Penghasilan | Jumlah |
---|---|
Gaji Pokok | Rp 5.000.000,- |
Tunjangan Kesehatan | Rp 1.000.000,- |
Tunjangan Transportasi | Rp 500.000,- |
Bonus | Rp 2.000.000,- |
THR | Rp 1.000.000,- |
Total | Rp 8.500.000,- |
Penghasilan Tidak Kena Pajak | Rp 1.000.000,- |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 7.500.000,- |
Tahap 3: Kurangi Pengurang Pajak
Setelah menghitung penghasilan kena pajak, kurangi pengurang pajak yang dapat diberikan seperti biaya pensiun, biaya asuransi, dan lain-lain.
Contoh:
Jenis Penghasilan | Jumlah |
---|---|
Gaji Pokok | Rp 5.000.000,- |
Tunjangan Kesehatan | Rp 1.000.000,- |
Tunjangan Transportasi | Rp 500.000,- |
Bonus | Rp 2.000.000,- |
THR | Rp 1.000.000,- |
Total | Rp 8.500.000,- |
Penghasilan Tidak Kena Pajak | Rp 1.000.000,- |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 7.500.000,- |
Pengurang Pajak | Rp 500.000,- |
Penghasilan Netto | Rp 7.000.000,- |
Tahap 4: Hitung Pajak yang Terutang
Setelah menghitung penghasilan netto, hitung pajak yang terutang menggunakan tarif pajak yang berlaku.
Contoh:
Jenis Penghasilan | Jumlah |
---|---|
Gaji Pokok | Rp 5.000.000,- |
Tunjangan Kesehatan | Rp 1.000.000,- |
Tunjangan Transportasi | Rp 500.000,- |
Bonus | Rp 2.000.000,- |
THR | Rp 1.000.000,- |
Total | Rp 8.500.000,- |
Penghasilan Tidak Kena Pajak | Rp 1.000.000,- |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 7.500.000,- |
Pengurang Pajak | Rp 500.000,- |
Penghasilan Netto | Rp 7.000.000,- |
Tarif Pajak | 15% |
Pajak yang Terutang | Rp 1.050.000,- |
Pertanyaan Umum Mengenai Pajak Penghasilan
Apa saja jenis pajak penghasilan?
Terdapat dua jenis pajak penghasilan, yaitu pajak penghasilan untuk individu dan pajak penghasilan untuk badan usaha.
Siapa yang wajib membayar pajak penghasilan?
Individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak penghasilan.
Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan terutang?
Pajak penghasilan terutang dihitung melalui beberapa tahapan, yaitu menghitung penghasilan bruto, mengurangi penghasilan tidak kena pajak, mengurangi pengurang pajak, dan menghitung pajak yang terutang menggunakan tarif pajak yang berlaku.
Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak penghasilan?
Jika tidak membayar pajak penghasilan, maka kamu dapat dikenakan sanksi berupa denda, bunga atas keterlambatan pembayaran, dan tindakan hukum.
Kesimpulan
Dalam artikel ini kita sudah membahas tentang cara menghitung pajak penghasilan terutang. Selalu ingat untuk membayar pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.