Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2

Hello Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2. Bagi sebagian orang, perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2 masih terbilang rumit dan membingungkan. Namun, dengan membaca artikel ini, kamu akan dipandu langkah demi langkah dalam menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 dengan mudah. Simak terus sampai akhir ya!

Apa itu PPH Pasal 4 Ayat 2?

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu PPH Pasal 4 Ayat 2. PPH Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bukan pengusaha atau pekerja lepas, yang berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan dalam wilayah Indonesia atau diluar wilayah Indonesia namun bersifat terkait dengan Indonesia.

PPH Pasal 4 Ayat 2 dikenakan atas penghasilan bruto, yang besarnya dihitung sebelum dipotong PPH 21. Tarif PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah 2% dari penghasilan bruto.

Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto

Pertama-tama, kamu perlu menghitung penghasilan bruto terlebih dahulu. Penghasilan bruto dihitung dari total penerimaan tanpa dipotong biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut.

Contoh:

PenerimaanBiayaPenghasilan Bruto
Rp 10.000.000Rp 1.000.000Rp 9.000.000

Pada contoh di atas, penghasilan bruto adalah Rp 9.000.000.

Langkah 2: Hitung PPh Pasal 4 Ayat 2

Setelah kamu menghitung penghasilan bruto, kamu dapat menghitung besarnya PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan rumus sebagai berikut:

PPh Pasal 4 Ayat 2 = Penghasilan Bruto x Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

Contoh:

Penghasilan BrutoTarif PPh Pasal 4 Ayat 2PPh Pasal 4 Ayat 2
Rp 9.000.0002%Rp 180.000

Pada contoh di atas, besarnya PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah Rp 180.000.

FAQ

1. Siapa yang harus membayar PPh Pasal 4 Ayat 2?

PPH Pasal 4 Ayat 2 harus dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bukan pengusaha atau pekerja lepas, yang berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan dalam wilayah Indonesia atau diluar wilayah Indonesia namun bersifat terkait dengan Indonesia.

2. Apa bedanya antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 Ayat 2?

PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh karyawan, sedangkan PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi yang bukan pengusaha atau pekerja lepas yang berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan dalam wilayah Indonesia atau diluar wilayah Indonesia namun bersifat terkait dengan Indonesia.

3. Bagaimana cara membayar PPh Pasal 4 Ayat 2?

Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 yang mudah dan sederhana. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, kamu dapat menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan perkembangan peraturan perpajakan yang ada dan memenuhi kewajiban perpajakan kamu. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2