Cara Menghitung PPH Pasal 26

Halo Sobat TeknoBgt, mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan PPH (Pajak Penghasilan) Pasal 26. Pasal ini mengatur tentang penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha di Indonesia.

Apa Itu PPH Pasal 26?

PPH Pasal 26 adalah ketentuan pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha di Indonesia. PPH Pasal 26 ini dibebankan kepada pihak yang membayar penghasilan tersebut, yaitu pihak yang berada di Indonesia.

Hal ini berarti, jika perusahaan Indonesia membayar gaji kepada karyawan luar negeri yang bekerja di luar negeri, maka perusahaan Indonesia harus menanggung PPH Pasal 26 tersebut.

Bagaimana Cara Menghitung PPH Pasal 26?

Cara menghitung PPH Pasal 26 sebenarnya cukup mudah. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain:

  1. Menghitung bruto penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan.
  2. Mendapatkan tarif PPH Pasal 26 yang sesuai.
  3. Menghitung besarnya PPH Pasal 26 menggunakan formula tertentu.

Selengkapnya, simak penjelasan berikut.

1. Menghitung Bruto Penghasilan

Langkah awal yang harus dilakukan dalam menghitung PPH Pasal 26 adalah dengan menghitung bruto penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Bruto penghasilan ini merupakan jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak.

Contoh kasus:

NoNama PenerimaBruto Penghasilan
1JohnRp 20.000.000
2JaneRp 15.000.000

Dalam tabel di atas, John dan Jane adalah Wajib Pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari perusahaan Indonesia. Bruto penghasilan John sebesar Rp 20.000.000 dan bruto penghasilan Jane sebesar Rp 15.000.000.

2. Mendapatkan Tarif PPH Pasal 26 yang Sesuai

Setelah mengetahui bruto penghasilan, langkah selanjutnya adalah menentukan tarif PPH Pasal 26 yang sesuai. Tarif PPH Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto.

Jadi, untuk kasus di atas, tarif PPH Pasal 26 yang dikenakan adalah 20% x (Rp 20.000.000 + Rp 15.000.000) = Rp 7.000.000.

3. Menghitung Besarnya PPH Pasal 26 Menggunakan Formula Tertentu

Untuk menghitung besarnya PPH Pasal 26, dapat menggunakan rumus berikut:

PPH Pasal 26 = bruto penghasilan x tarif PPH Pasal 26

Maka, untuk kasus di atas:

PPH Pasal 26 John = Rp 20.000.000 x 20% = Rp 4.000.000

PPH Pasal 26 Jane = Rp 15.000.000 x 20% = Rp 3.000.000

Dengan demikian, total PPH Pasal 26 yang harus dibayar oleh perusahaan Indonesia adalah Rp 7.000.000.

FAQ Mengenai PPH Pasal 26

1. Apakah Tarif PPH Pasal 26 Selalu 20%?

Ya, tarif PPH Pasal 26 selalu 20% dari penghasilan bruto.

2. Apakah PPH Pasal 26 Dibayar oleh Penerima Penghasilan?

Tidak, PPH Pasal 26 dibayar oleh pihak yang membayar penghasilan, yaitu pihak yang berada di Indonesia.

3. Apakah Ada Batas Waktu Pembayaran PPH Pasal 26?

Ya, pembayaran PPH Pasal 26 harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum 20 hari setelah tanggal pembayaran penghasilan.

4. Bagaimana Jika Terdapat Kesalahan dalam Pemotongan PPH Pasal 26?

Apabila terdapat kesalahan dalam pemotongan PPH Pasal 26, perusahaan harus segera melaporkan ke Kantor Pajak untuk melakukan perbaikan dan membayar selisih PPH Pasal 26 yang kurang.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung PPH Pasal 26 yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak luar negeri. Selalu pastikan untuk melakukan perhitungan dengan benar dan membayar PPH Pasal 26 tepat waktu.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH Pasal 26