Cara Hitung Pesangon PHK – Sobat TeknoBgt

Cara Hitung Pesangon PHK – Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, tentu saja kita semua tidak ingin mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja dari tempat kerja kita. Namun, terkadang dalam situasi tertentu kita harus menghadapi hal itu. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah hak pesangon PHK yang harus diterima oleh karyawan. Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas cara hitung pesangon PHK secara lengkap dan jelas. Yuk, simak pembahasannya!

Apa itu Pesangon PHK?

Pesangon PHK adalah uang kompensasi yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang di-PHK. Besar pesangon PHK sendiri diatur oleh undang-undang dan tergantung dari masa kerja karyawan tersebut.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan agar bisa mendapatkan pesangon PHK antara lain:

  • Masa kerja minimal satu tahun
  • Di-PHK karena alasan yang sah
  • Belum mencapai masa pensiun

Cara Hitung Pesangon PHK

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung masa kerja karyawan. Masa kerja ini dihitung dari tanggal karyawan mulai bekerja hingga tanggal karyawan di-PHK. Untuk menghitung masa kerja, gunakan rumus berikut:

NoRumusKeterangan
1(Tanggal PHK – Tanggal Mulai Bekerja) / 365Jika hasilnya kurang dari 1 tahun, maka dibulatkan ke bawah.
2(Tanggal PHK – Tanggal Mulai Bekerja) / 30,5Jika hasilnya lebih dari 1 tahun, maka dibulatkan ke atas.

Jika masa kerja sudah diketahui, maka langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya pesangon PHK. Besar pesangon PHK dihitung dengan rumus:

NoRumusKeterangan
1Masa Kerja x 1 bulan gajiUntuk masa kerja 0 – 2 tahun
22 x (Masa Kerja – 2) x 1 bulan gajiUntuk masa kerja di atas 2 tahun

Contoh Perhitungan

Misalnya karyawan A di-PHK dengan masa kerja 3 tahun dan gaji bulanan sebesar Rp 5 juta. Berapa besarnya pesangon PHK yang harus diterima?

Langkah pertama adalah menghitung masa kerja:

(1.1)

(Tanggal PHK – Tanggal Mulai Bekerja) / 365 = (25 September 2021 – 1 Oktober 2018) / 365 = 2,97 tahun

Dibulatkan ke atas = 3 tahun

Langkah kedua adalah menghitung besarnya pesangon PHK:

(2.2)

2 x (Masa Kerja – 2) x 1 bulan gaji = 2 x (3 – 2) x Rp 5 juta = Rp 10 juta

Jadi, karyawan A berhak menerima pesangon PHK sebesar Rp 10 juta.

Frequently Asked Questions (FAQ) Tentang Pesangon PHK

1. Bagaimana jika karyawan di-PHK karena perusahaan bangkrut?

Jika karyawan di-PHK karena perusahaan bangkrut, maka pesangon PHK akan diberikan oleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSTK).

2. Apakah karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapatkan pesangon PHK?

Tidak, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan pesangon PHK.

3. Apakah pesangon PHK harus diberikan dalam bentuk uang?

Ya, pesangon PHK harus diberikan dalam bentuk uang.

4. Apakah ada aturan mengenai maksimum besarnya pesangon PHK?

Terdapat aturan bahwa maksimum besarnya pesangon PHK adalah 32 kali upah.

5. Apakah besarnya pesangon PHK bisa dinegosiasikan?

Tidak, besarnya pesangon PHK sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa dinegosiasikan.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang cara hitung pesangon PHK yang harus diterima oleh karyawan yang di-PHK. Besar pesangon PHK sendiri tergantung dari masa kerja karyawan tersebut. Diharapkan artikel ini bisa membantu karyawan yang menghadapi situasi PHK.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Hitung Pesangon PHK – Sobat TeknoBgt