Hello, Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara hitung PTKP. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dengan mengetahui cara hitung PTKP, kita bisa mengoptimalkan penghasilan kita dan mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini.
1. Apa itu PTKP?
Sebelum membahas cara hitung PTKP, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PTKP. PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Artinya, sebagian dari penghasilan yang kita dapatkan tidak akan dikenakan pajak.
PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan daerah tempat tinggal. Pada umumnya, PTKP akan lebih besar untuk yang sudah menikah dan memiliki tanggungan.
1.1. PTKP untuk Pekerja WNI
PTKP untuk pekerja WNI pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Status Pernikahan | Jumlah Tanggungan | PTKP |
---|---|---|
Belum Menikah | 0 | Rp54.000.000 |
Menikah | 0 | Rp58.500.000 |
Menikah | 1 | Rp63.000.000 |
Menikah | 2 | Rp67.500.000 |
Menikah | 3 | Rp72.000.000 |
Menikah | 4 | Rp76.500.000 |
Tambahan per tanggungan | Rp4.500.000 |
1.2. PTKP untuk Pekerja Asing
PTKP untuk pekerja asing pada tahun 2021 adalah sebesar Rp360.000.000.
2. Bagaimana Cara Hitung PTKP?
Setelah mengetahui apa itu PTKP, mari kita bahas cara hitung PTKP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
2.1. Tentukan Status Pernikahan
Langkah pertama dalam cara hitung PTKP adalah menentukan status pernikahan. Apakah Sobat TeknoBgt masih lajang atau sudah menikah?
2.2. Tentukan Jumlah Tanggungan
Setelah menentukan status pernikahan, langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah tanggungan. Tanggungan adalah orang atau anak yang menjadi tanggung jawab finansial Sobat TeknoBgt.
2.3. Hitung PTKP
Setelah menentukan status pernikahan dan jumlah tanggungan, kita bisa langsung menghitung PTKP. PTKP dapat dihitung dengan rumus:
PTKP = PTKP Awal + (Jumlah Tanggungan x Tambahan PTKP per Tanggungan)
Dengan menggunakan tabel PTKP pada sub bab sebelumnya dan rumus di atas, kita dapat menghitung PTKP untuk pekerja WNI dengan status menikah dan memiliki 2 tanggungan:
PTKP = Rp67.500.000 + (2 x Rp4.500.000) = Rp76.500.000
3. Apa Saja Yang Dapat Dianggap Sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Setelah mengetahui cara hitung PTKP, mari kita bahas apa saja yang dapat dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak. Beberapa contoh di antaranya adalah:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Tetap
- Tunjangan Hari Raya
- Tunjangan Kinerja
- Bonus
Namun, terdapat beberapa penghasilan yang tidak dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak. Beberapa contoh di antaranya adalah:
- Tunjangan Pajak
- Tunjangan Jabatan
- Premi Asuransi Diri
- Tunjangan Penghasilan Tidak Tetap
4. Bagaimana Cara Mengajukan Perubahan PTKP?
Jika Sobat TeknoBgt ingin mengajukan perubahan PTKP, maka bisa mengajukannya ke kantor pajak setempat. Namun, perlu diingat bahwa perubahan PTKP hanya dapat dilakukan pada saat awal tahun pajak.
Jadi, itulah panduan lengkap tentang cara hitung PTKP. Dengan mengetahui cara hitung PTKP, kita bisa mengoptimalkan penghasilan kita dan mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku ya, Sobat TeknoBgt.
FAQ Mengenai Cara Hitung PTKP
1. Apa itu PTKP?
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Artinya, sebagian dari penghasilan yang kita dapatkan tidak akan dikenakan pajak.
2. Bagaimana Cara Hitung PTKP?
Cara hitung PTKP dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Tentukan status pernikahan
- Tentukan jumlah tanggungan
- Hitung PTKP dengan menggunakan tabel PTKP dan rumus
3. Apa Saja Yang Dapat Dianggap Sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Beberapa contoh penghasilan yang dapat dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak antara lain gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan hari raya, tunjangan kinerja, dan bonus.
4. Bagaimana Cara Mengajukan Perubahan PTKP?
Perubahan PTKP hanya dapat dilakukan pada saat awal tahun pajak dan bisa diajukan ke kantor pajak setempat.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.