Cara Menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bentuk koperasi yang berfungsi sebagai lembaga keuangan yang memberikan pelayanan simpanan dan pinjaman kepada anggotanya. Salah satu hal yang perlu Anda ketahui sebagai anggota koperasi simpan pinjam adalah cara menghitung SHU atau Sisa Hasil Usaha. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap cara menghitung SHU pada koperasi simpan pinjam. Simak terus ya!

Pengertian SHU

Sebelum membahas cara menghitung SHU, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu SHU. SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan bagian dari pendapatan yang diperoleh koperasi setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan serta cadangan yang harus dibuat. SHU adalah keuntungan bersih yang didapatkan oleh koperasi setelah memenuhi segala kewajiban dan tanggung jawabnya.

SHU koperasi simpan pinjam sendiri merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh dari hasil operasional koperasi, seperti bunga pinjaman, bunga simpanan, dan lainnya. SHU ini kemudian dibagi kepada semua anggota koperasi simpan pinjam sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota. Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut ini.

Cara Menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam

1. Hitung jumlah SHU yang didapat koperasi

Pertama-tama, hitunglah jumlah SHU yang didapat koperasi pada periode tertentu. Jumlah SHU ini biasanya tercantum dalam laporan keuangan koperasi. Misalnya, pada tahun 2021, koperasi simpan pinjam XYZ memperoleh SHU sebesar Rp 1.000.000.000,-.

2. Hitung jumlah simpanan seluruh anggota

Langkah berikutnya adalah menghitung jumlah simpanan seluruh anggota koperasi pada periode tersebut. Jika koperasi memiliki 100 anggota dan setiap anggota menabung sebesar Rp 10.000.000,-, maka total simpanan seluruh anggota adalah Rp 1.000.000.000,-.

3. Tentukan rata-rata simpanan per anggota

Setelah mengetahui jumlah simpanan seluruh anggota, selanjutnya tentukanlah rata-rata simpanan per anggota. Caranya dengan membagi jumlah simpanan seluruh anggota dengan jumlah anggota. Dalam contoh di atas, rata-rata simpanan per anggota adalah Rp 10.000.000,-.

4. Tentukan presentase SHU yang akan dibagikan kepada anggota

Presentase SHU yang akan dibagikan kepada anggota biasanya telah ditentukan oleh koperasi dalam AD/ART atau keputusan rapat anggota. Misalnya, presentase SHU yang akan dibagikan adalah 80%. Dalam hal ini, koperasi akan membagikan 80% dari jumlah SHU yang didapat kepada anggota.

5. Hitung SHU per anggota

Setelah mengetahui rata-rata simpanan per anggota dan presentase SHU yang akan dibagikan, langkah berikutnya adalah menghitung SHU per anggota. Caranya dengan mengalikan rata-rata simpanan per anggota dengan presentase SHU. Dalam contoh di atas, SHU per anggota adalah:

SHU per anggota = Rp 10.000.000,- x 80% = Rp 8.000.000,-

6. Bagikan SHU kepada anggota

Kesimpulannya, setelah mengikuti langkah-langkah di atas, koperasi dapat membagikan SHU sebesar Rp 8.000.000,- per anggota kepada seluruh anggotanya. Namun, perlu diingat bahwa cara menghitung SHU pada setiap koperasi bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan koperasi itu sendiri.

FAQ

NoPertanyaanJawaban
1Apakah SHU selalu dibagikan kepada anggota?Tidak selalu. Ada koperasi yang melakukan retensi sebagian SHU untuk kepentingan modal usaha koperasi itu sendiri.
2Bagaimana jika ada anggota baru yang bergabung di tengah-tengah periode SHU?Anggota baru tersebut hanya berhak mendapatkan SHU sesuai dengan simpanan yang sudah dia setor di koperasi sejak awal periode SHU.
3Apakah besaran SHU per anggota selalu sama setiap periode?Tidak selalu. Besaran SHU per anggota bisa berubah-ubah setiap periode tergantung dari keuntungan yang didapatkan koperasi serta kebijakan koperasi dalam pembagian SHU.

Penutup

Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang cara menghitung SHU pada koperasi simpan pinjam. Ingat bahwa koperasi simpan pinjam bertujuan untuk memberikan manfaat bagi anggotanya. Oleh karena itu, sebagai anggota koperasi simpan pinjam, penting untuk memahami bagaimana cara menghitung SHU dan hak-hak Anda sebagai anggota. Jangan lupa untuk selalu memantau laporan keuangan koperasi untuk mengetahui perkembangan SHU dan kinerja koperasi. Terima kasih telah membaca artikel ini, Sobat TeknoBgt! Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam