Hello Sobat TeknoBgt! Pembebasan bersyarat adalah suatu kebijakan yang diberikan kepada narapidana yang menjalani hukuman penjara agar dapat kembali ke masyarakat sebelum masa hukuman berakhir. Namun, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah langkah-langkah cara menghitung pembebasan bersyarat.
1. Menghitung Masa Hukuman
Langkah pertama untuk menghitung pembebasan bersyarat adalah dengan memahami lama masa hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana. Masa hukuman ini dapat ditentukan oleh hakim berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukan dan berat ringannya.
Contohnya, jika seseorang melakukan tindak pidana penipuan yang dianggap berat, maka hakim dapat menjatuhkan masa hukuman selama 5 tahun. Namun, jika tindak pidana tersebut dianggap ringan, maka masa hukuman yang dijatuhkan bisa lebih pendek.
Dalam menghitung masa hukuman, perlu dicatat pula tanggal dimulainya hukuman serta tanggal jatuh tempo hukuman tersebut.
2. Menghitung Remisi
Remisi adalah kebijakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah ditunjukkan selama menjalani penjara. Remisi ini akan memotong lama masa hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana.
Dalam menghitung remisi, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Jenis Remisi | Rumus |
---|---|
Remisi Umum | Masa hukuman x 1/3 |
Remisi Khusus | Masa hukuman x 2/3 |
Contohnya, jika seseorang menjalani masa hukuman selama 5 tahun dan mendapatkan remisi umum, maka masa hukuman yang tersisa adalah 3 tahun 4 bulan (5 tahun x 1/3).
3. Menghitung Cuti Bersyarat
Cuti bersyarat adalah kebijakan yang diberikan kepada narapidana yang dianggap telah memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Cuti bersyarat dapat diberikan setelah narapidana menjalani 2/3 masa hukuman yang dijatuhkan atau setelah menjalani 15 tahun dari masa hukuman yang dijatuhkan.
Untuk menghitung cuti bersyarat, perlu dilakukan perhitungan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Biasanya, syarat tersebut meliputi perilaku baik selama di dalam penjara, kelengkapan dokumen, dan pengajuan permohonan pembebasan bersyarat.
4. Mengajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka narapidana dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat kepada hakim. Permohonan ini harus dilakukan secara tertulis dan harus dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan perilaku baik dari lapas dan catatan remisi.
Setelah mendapatkan persetujuan dari hakim, narapidana akan diberikan surat pembebasan bersyarat yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa pembebasan bersyarat.
FAQ Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat
Bagaimana cara mengajukan permohonan pembebasan bersyarat?
Permohonan pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah narapidana memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Permohonan ini harus dilakukan secara tertulis dan dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan perilaku baik dari lapas dan catatan remisi.
Apakah remisi umum dan remisi khusus sama?
Tidak, kedua jenis remisi ini berbeda dalam cara penghitungannya. Remisi umum diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik selama di dalam penjara dan pengurangan yang diberikan adalah 1/3 dari masa hukuman. Sementara itu, remisi khusus diberikan berdasarkan kinerja kerja atau pekerjaan yang dilakukan di dalam penjara dan pengurangan yang diberikan adalah 2/3 dari masa hukuman.
Siapa yang berhak mendapatkan cuti bersyarat?
Cuti bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman yang dijatuhkan atau telah menjalani 15 tahun dari masa hukuman yang dijatuhkan. Namun, untuk mendapatkan cuti bersyarat, narapidana harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti perilaku baik selama di dalam penjara dan kelengkapan dokumen.
Apakah pembebasan bersyarat sama dengan bebas murni?
Tidak, pembebasan bersyarat adalah bentuk kebijakan yang diberikan kepada narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebelum masa hukuman berakhir. Sedangkan bebas murni adalah kondisi di mana narapidana telah menjalani seluruh masa hukuman yang dijatuhkan dan tidak lagi terikat oleh hukuman apapun.