TEKNOBGT

Cara Menghitung Laba Bersih Setelah Pajak

Halo Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang cara menghitung laba bersih setelah pajak. Tentunya hal ini sangat penting bagi para pemilik usaha untuk mengetahui berapa jumlah laba bersih yang diperoleh setelah dipotong pajak. Dengan mengetahui jumlah laba bersih, para pemilik usaha dapat membuat keputusan strategis yang lebih baik untuk perkembangan bisnisnya. Mari kita mulai pembahasannya!

Pengertian Laba Bersih Setelah Pajak

Sebelum membahas tentang cara menghitung laba bersih setelah pajak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu laba bersih setelah pajak. Laba bersih setelah pajak adalah jumlah keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan setelah dikurangi dengan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Dalam penghitungan ini, pajak yang dimaksud adalah pajak penghasilan.

Penjelasan Singkat Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah salah satu pajak yang harus dibayar oleh setiap warga negara atau perusahaan yang mendapatkan penghasilan. Besarnya pajak yang harus dibayarkan tergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh. Pajak penghasilan dibayarkan secara tahunan dan harus dilaporkan ke pihak pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pajak penghasilan dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan badan.

Cara Menghitung Laba Bersih Setelah Pajak

Langkah pertama dalam menghitung laba bersih setelah pajak adalah dengan mengetahui jumlah laba kotor yang diperoleh. Laba kotor adalah selisih antara total pendapatan dengan total biaya yang dikeluarkan. Setelah diketahui jumlah laba kotor, selanjutnya dilakukan penghitungan pajak penghasilan yang harus dibayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak penghasilan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:

Penghasilan TahunanTarif Pajak
Kurang dari Rp 50 juta5%
Rp 50 juta – Rp 250 juta15%
Lebih dari Rp 250 juta25%

Contoh Penghitungan Laba Bersih Setelah Pajak

Misalnya, sebuah perusahaan memperoleh pendapatan sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun dan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 250 juta. Maka, laba kotor yang diperoleh adalah Rp 250 juta. Jika tarif pajak penghasilan yang berlaku adalah 25%, maka perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Jumlah pajak penghasilan = 25% x (Rp 250 juta – Rp 50 juta) + 15% x (Rp 50 juta – Rp 0) = Rp 50 juta

Dengan begitu, laba bersih setelah pajak yang diperoleh oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

Laba bersih setelah pajak = Laba kotor – Pajak penghasilan = Rp 250 juta – Rp 50 juta = Rp 200 juta

FAQ

1. Apa itu laba bersih setelah pajak?

Laba bersih setelah pajak adalah jumlah keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan setelah dikurangi dengan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

2. Apa saja jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan?

Pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan antara lain adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lain-lain.

3. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar?

Pajak penghasilan yang harus dibayar dapat dihitung berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku pada saat itu.

4. Apa yang harus dilaporkan dalam SPT?

Dalam SPT harus dilaporkan jumlah penghasilan yang diperoleh dan pajak yang harus dibayarkan.

5. Apa dampak dari laba bersih setelah pajak yang rendah?

Laba bersih setelah pajak yang rendah dapat berdampak pada kondisi keuangan perusahaan dan dapat menghambat perkembangan bisnis.

Kesimpulan

Dalam melakukan penghitungan laba bersih setelah pajak, yang pertama harus diketahui adalah jumlah laba kotor yang diperoleh. Setelah itu, dilakukan perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Dengan mengetahui laba bersih setelah pajak, para pemilik usaha dapat membuat keputusan strategis yang lebih baik untuk perkembangan bisnisnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Laba Bersih Setelah Pajak