Hello Sobat TeknoBgt, artikel kali ini akan membahas tentang bagaimana cara menghitung bagian ahli waris. Hal ini penting untuk diketahui terutama saat terjadi warisan atau pewarisan harta benda.
Pendahuluan
Sebelum membahas lebih lanjut, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ahli waris. Ahli waris adalah orang atau kelompok yang berhak mewarisi harta benda seseorang yang telah meninggal dunia.
Dalam undang-undang, ahli waris dibagi menjadi dua yaitu ahli waris yang berhubungan darah (kerabat) dan ahli waris yang tidak berhubungan darah (tidak kerabat). Bagi ahli waris yang berhubungan darah, hak mereka untuk mewarisi ditentukan berdasarkan derajat kekerabatan.
Cara Menghitung Bagian Ahli Waris Bagi Ahli Waris yang Berhubungan Darah
1. Membuat Skema Hubungan Kekerabatan
Langkah pertama dalam menghitung bagian ahli waris adalah membuat skema hubungan kekerabatan. Dalam skema ini, kita bisa mengetahui derajat kekerabatan antara pewaris dengan ahli waris. Semakin dekat hubungan kekerabatan, maka semakin besar hak ahli waris untuk mewarisi.
Berikut contoh skema hubungan kekerabatan:
No. | Nama | Hubungan Kekerabatan |
---|---|---|
1 | Ahmad | Pewaris |
2 | Abdul | Anak dari Ahmad |
3 | Budi | Cucu dari Ahmad |
4 | Citra | Saudara kandung Ahmad |
5 | Diah | Keponakan dari Ahmad |
2. Menentukan Urutan Pewaris
Setelah membuat skema hubungan kekerabatan, langkah selanjutnya adalah menentukan urutan pewaris. Urutan pewaris ini ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah urutan pewaris bagi ahli waris yang berhubungan darah:
- Anak dan cucu dari pewaris
- Orang tua dari pewaris
- Saudara kandung dari pewaris
- Kakek/nenek dari pewaris
- Paman/bibi dari pewaris
- Keponakan dari pewaris
Jika tidak ditemukan ahli waris pada urutan tersebut, maka akan dilanjutkan ke ahli waris yang berada pada urutan selanjutnya.
3. Menentukan Bagian Ahli Waris
Setelah menentukan urutan pewaris, langkah selanjutnya adalah menentukan bagian ahli waris. Bagian ahli waris dihitung berdasarkan persentase hak waris yang diberikan. Persentase ini disebut dengan fardu.
Berikut adalah perhitungan fardu:
Jenis Ahli Waris | Fardu |
---|---|
Anak | 2/3 |
Cucu (anak dari anak) | 1/3 |
Orang tua | 1/3 |
Saudara kandung | 1/2 |
Saudara sebapak | 1/6 |
Saudara seibu | 1/6 |
Kakek/nenek | 1/4 |
Paman/bibi | 1/6 |
Keponakan | 1/6 |
Setelah mengetahui fardu dari masing-masing ahli waris, maka langkah selanjutnya adalah menghitung bagian ahli waris. Berikut adalah contoh perhitungan bagian ahli waris:
Ahmad meninggal dunia dan meninggalkan harta benda senilai Rp 300 juta. Ahli waris yang ditemukan adalah Abdul (anak), Budi (cucu), Citra (saudara kandung), dan Diah (keponakan). Berikut adalah perhitungan bagian ahli waris:
- Bagian Abdul (anak) = (2/3) x 300 juta = 200 juta
- Bagian Budi (cucu) = (1/3) x 300 juta = 100 juta
- Bagian Citra (saudara kandung) = (1/2) x 300 juta = 150 juta
- Bagian Diah (keponakan) = (1/6) x 300 juta = 50 juta
Cara Menghitung Bagian Ahli Waris Bagi Ahli Waris yang Tidak Berhubungan Darah
1. Menentukan Ahli Waris yang Tidak Berhubungan Darah
Bagi ahli waris yang tidak berhubungan darah, penentuan ahli waris dilakukan berdasarkan wasiat atau penunjukan yang dilakukan oleh pewaris sebelum meninggal.
Jika tidak ada wasiat atau penunjukan, maka ahli waris yang tidak berhubungan darah tidak berhak mewarisi.
2. Menghitung Bagian Ahli Waris
Jika ahli waris yang tidak berhubungan darah dinyatakan berhak mewarisi, maka bagian ahli waris dihitung berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh ahli waris tersebut.
Berikut adalah contoh perhitungan bagian ahli waris bagi ahli waris yang tidak berhubungan darah:
Ahmad meninggal dunia dan meninggalkan harta benda senilai Rp 300 juta. Ahli waris yang ditemukan adalah Abdul (anak), Budi (cucu), Citra (saudara kandung), dan Eka (sahabat). Mereka sepakat untuk membagi harta benda dengan perbandingan sebagai berikut:
- Abdul (anak) = 5
- Budi (cucu) = 3
- Citra (saudara kandung) = 4
- Eka (sahabat) = 1
Berikut adalah perhitungan bagian ahli waris:
Total perbandingan = 5 + 3 + 4 + 1 = 13
- Bagian Abdul (anak) = (5/13) x 300 juta = 115,4 juta
- Bagian Budi (cucu) = (3/13) x 300 juta = 69,2 juta
- Bagian Citra (saudara kandung) = (4/13) x 300 juta = 92,3 juta
- Bagian Eka (sahabat) = (1/13) x 300 juta = 23,1 juta
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan ahli waris?
Ahli waris adalah orang atau kelompok yang berhak mewarisi harta benda seseorang yang telah meninggal dunia.
2. Apa saja jenis ahli waris yang berhubungan darah?
Jenis ahli waris yang berhubungan darah antara lain anak, cucu, orang tua, saudara kandung, saudara sebapak, saudara seibu, kakek/nenek, paman/bibi, dan keponakan.
3. Bagaimana cara menghitung bagian ahli waris?
Cara menghitung bagian ahli waris adalah dengan membuat skema hubungan kekerabatan, menentukan urutan pewaris, dan menghitung bagian ahli waris berdasarkan fardu.
Kesimpulan
Dalam menghitung bagian ahli waris, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ahli waris. Ahli waris dibagi menjadi dua yaitu ahli waris yang berhubungan darah dan ahli waris yang tidak berhubungan darah.
Bagi ahli waris yang berhubungan darah, hak mereka untuk mewarisi ditentukan berdasarkan derajat kekerabatan. Sedangkan bagi ahli waris yang tidak berhubungan darah, penentuan ahli waris dilakukan berdasarkan wasiat atau penunjukan yang dilakukan oleh pewaris sebelum meninggal.
Setelah menentukan ahli waris, langkah selanjutnya adalah menghitung bagian ahli waris. Bagian ahli waris dihitung berdasarkan persentase hak waris yang diberikan dan kesepakatan yang dilakukan oleh ahli waris tersebut.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya