Halo Sobat TeknoBgt, Lebaran sudah semakin dekat nih. Salah satu hal yang harus dipersiapkan sebelum lebaran adalah THR alias Tunjangan Hari Raya. THR merupakan salah satu hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung THR lebaran dengan mudah dan praktis. Yuk simak!
1. Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah upah tambahan yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya. THR diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawan selama satu tahun. THR diberikan pada momen hari raya Idul Fitri dan Natal.
1.1. Berapa Besar THR yang Harus Diberikan?
Besar THR yang harus diberikan berbeda-beda tergantung perusahaan, jabatan, dan waktu bekerja. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, besarnya THR yang harus diberikan adalah:
Jumlah Bekerja | Besaran THR |
---|---|
1 bulan – 1 tahun | 1 bulan gaji penuh |
1 tahun – 3 tahun | 2 bulan gaji penuh |
3 tahun – 6 tahun | 3 bulan gaji penuh |
6 tahun ke atas | 4 bulan gaji penuh |
1.2. Apa Saja yang Dapat Dihitung Sebagai Gaji Pokok?
THR dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan. Namun, terkadang ada beberapa jenis pendapatan lain yang bisa dihitung sebagai gaji pokok. Berikut jenis pendapatan yang dapat dihitung sebagai gaji pokok:
- Gaji pokok sesuai dengan perjanjian kerja
- Tunjangan tetap
- Uang lembur, uang makan, dan uang transportasi
- Tunjangan hari raya, tunjangan kinerja, dan tunjangan baik-buruk
2. Cara Menghitung THR Lebaran
Setelah mengetahui besaran THR yang harus diberikan, selanjutnya kita akan menghitung THR untuk setiap karyawan. Berikut langkah-langkah cara menghitung THR lebaran:
2.1. Hitung Gaji Pokok Karyawan
Hitunglah gaji pokok karyawan dengan cara mengalikan upah harian atau upah bulanan dengan jumlah hari bekerja atau bulan bekerja dalam setahun.
Contoh:
Seorang karyawan dengan gaji Rp 3.500.000 per bulan dan telah bekerja selama 2 tahun. Maka gaji pokok karyawan adalah:
Gaji Pokok = 2 x 2 bulan gaji penuh = 2 x 3.500.000 x 2 = Rp 14.000.000
2.2. Hitung Persentase THR
Hitunglah persentase THR yang harus diberikan sesuai dengan besaran THR yang telah dijelaskan di atas.
Contoh:
Karyawan dengan gaji pokok Rp 14.000.000 dan telah bekerja selama 2 tahun seperti pada contoh sebelumnya, maka persentase THR yang harus diberikan adalah 2 bulan gaji penuh atau 16,67% dari gaji pokok karyawan.
2.3. Hitung Besar THR
Hitunglah besar THR dengan cara mengalikan gaji pokok karyawan dengan persentase THR.
Contoh:
Karyawan dengan gaji pokok Rp 14.000.000 dan persentase THR sebesar 16,67%. Maka besar THR yang harus diberikan adalah:
Besar THR = 14.000.000 x 16,67% = Rp 2.333.800
3. FAQ Mengenai THR Lebaran
3.1. Apakah THR Harus Diberikan Secara Penuh?
THR harus diberikan secara penuh sebelum hari raya Idul Fitri atau Natal. Namun, jika karyawan telah mengajukan cuti atau berhenti bekerja sebelum hari raya, perusahaan dapat mengurangi besaran THR yang diberikan.
3.2. Kapan THR Biasanya Diberikan?
THR biasanya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri atau Natal. Namun, waktu pemberian THR bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan.
3.3. Apakah THR Wajib Diberikan?
Ya, THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
4. Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita sudah membahas tentang cara menghitung THR lebaran dengan mudah dan praktis. Selain itu, kita juga telah mengetahui besaran THR yang harus diberikan dan jenis pendapatan yang dapat dihitung sebagai gaji pokok. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dalam menghitung THR lebaran. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!