Cara Hitung PPH 23: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara hitung PPH 23. Bagi Sobat yang belum familiar dengan PPH 23, jangan khawatir. Pada artikel ini, kita akan memberikan panduan lengkap dan mudah dipahami tentang PPH 23, mulai dari pengertian, perhitungan, hingga contoh kasus. Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Pengertian PPH 23

Sebelum kita membahas tentang cara hitung PPH 23, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu PPH 23. PPH 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk sewa, penggunaan atau hak atas tanah dan/atau bangunan yang terletak di wilayah Indonesia. PPH 23 dikenakan kepada pihak yang membayar sewa atau penggunaan tanah dan/atau bangunan, dan tarif yang dikenakan adalah 2% dari penghasilan bruto.

Siapa yang Wajib Membayar PPH 23?

Sesuai dengan aturan yang berlaku, PPH 23 wajib dibayar oleh pihak yang membayar sewa atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. Pihak yang membayar PPH 23 disebut sebagai Pemotong Pajak. Sedangkan pihak yang menerima pembayaran sewa atau penggunaan tanah dan/atau bangunan disebut sebagai Penerima Sewa.

Apa Saja Jenis-Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPH 23?

Penghasilan yang dikenakan PPH 23 adalah penghasilan dalam bentuk sewa, penggunaan, atau hak atas tanah dan/atau bangunan yang terletak di wilayah Indonesia. Contoh dari jenis penghasilan yang dikenakan PPH 23 adalah:

Jenis PenghasilanContoh
SewaSewa gedung
PenggunaanPenggunaan lahan
Hak atas Tanah/BangunanPemberian hak guna bangunan

Cara Hitung PPH 23

Perhitungan PPH 23

Perhitungan PPH 23 dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPH 23 (2%) dengan penghasilan bruto yang diterima oleh Penerima Sewa. Penghasilan bruto adalah jumlah uang yang diterima oleh Penerima Sewa sebelum dikurangi oleh biaya-biaya seperti pajak, biaya-biaya operasional, dan lain-lain.

Contoh Perhitungan PPH 23

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan PPH 23:

Sebuah perusahaan menyewa sebuah gedung dengan harga sewa Rp 50.000.000,- per tahun. Maka, jumlah PPH 23 yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah:

Penghasilan bruto = 50.000.000,-

PPH 23 = 2% x 50.000.000,- = 1.000.000,-

Jadi, perusahaan tersebut harus membayar PPH 23 sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.

FAQ PPH 23

1. Bagaimana Jika Tidak Membayar PPH 23?

Bagi Pemotong Pajak yang tidak membayar PPH 23, dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Apakah Ada Syarat Khusus untuk Membayar PPH 23?

Tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk membayar PPH 23. Namun, Pemotong Pajak harus memperhatikan jangka waktu pembayaran, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penghasilan bruto diterima.

3. Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Membayar PPH 23?

Jika terlambat membayar PPH 23, Pemotong Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah PPH yang seharusnya dibayar. Pemotong Pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup

Demikianlah panduan lengkap tentang cara hitung PPH 23. Dengan memahami cara hitung PPH 23, diharapkan Sobat TeknoBgt dapat memenuhi kewajibannya sebagai Pemotong Pajak dan menghindari sanksi pidana dan administratif. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung PPH 23: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt