TEKNOBGT

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Hello Sobat TeknoBgt! Pajak menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan. Penghitungan pajak yang tepat bisa menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam mencegah masalah dengan pihak pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung penghasilan kena pajak dengan mudah dan sederhana. So, simak terus ya!

Pendahuluan: Pengertian Penghasilan Kena Pajak

Sebelum membahas cara menghitung penghasilan kena pajak, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) karena melebihi batas penghasilan yang ditentukan oleh pemerintah. Penghasilan kena pajak bisa diperoleh dari berbagai sumber, seperti gaji, honor, usaha, dan lain sebagainya.

Apa Saja Sumber Penghasilan Kena Pajak?

Sumber penghasilan kena pajak antara lain:

Jenis PenghasilanBatas Penghasilan
Gaji≥ Rp 54 juta per tahun
Honor, royalti, atau jasa lainnya≥ Rp 4,8 juta per bulan atau Rp 57,6 juta per tahun
Usaha≥ Rp 4,8 juta per bulan atau Rp 57,6 juta per tahun

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang diberikan terhadap penghasilan kena pajak. Besaran PPh yang harus dibayar tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak dan tarif PPh yang berlaku. Tarif PPh sendiri berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan besarnya penghasilan.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

1. Hitung Total Penghasilan

Langkah pertama dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah dengan menghitung total penghasilan. Total penghasilan adalah jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Yang termasuk dalam penghasilan adalah seluruh penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan yang berbeda-beda.

FAQ: Apa Saja yang Termasuk dalam Penghasilan?

Penghasilan yang termasuk dalam penghasilan kena pajak antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan
  • Bonus
  • Insentif
  • Honor
  • Royalti
  • Pendapatan dari usaha
  • Pendapatan dari investasi

2. Kurangi Pengurangan Penghasilan

Setelah total penghasilan diketahui, langkah berikutnya adalah mengurangi pengurangan penghasilan. Pengurangan penghasilan adalah pengurangan yang dapat dilakukan terhadap penghasilan kena pajak sehingga berpengaruh pada besarnya pajak yang harus dibayar. Ada beberapa pengurangan penghasilan yang bisa dilakukan, antara lain:

  • Pengurangan Penghasilan Bruto
  • Biaya-biaya yang Dapat Dikurangkan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan Kena Pajak yang Dibagi

3. Hitung Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Setelah mengurangi pengurangan penghasilan, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah penghasilan kena pajak. Jumlah penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi pengurangan penghasilan. Jumlah penghasilan kena pajak ini yang kemudian digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar.

4. Tentukan Tarif PPh

Tarif PPh ditentukan berdasarkan jenis penghasilan dan besaran penghasilan. Besaran tarif PPh sendiri sudah ditentukan oleh pemerintah. Tarif PPh yang berlaku antara lain:

  • Tarif PPh 5% untuk penghasilan Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun
  • Tarif PPh 15% untuk penghasilan Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun
  • Tarif PPh 25% untuk penghasilan Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar per tahun
  • Tarif PPh 30% untuk penghasilan di atas Rp 1 miliar per tahun

5. Hitung Besarnya PPh

Setelah menentukan tarif PPh, langkah terakhir adalah menghitung besarnya PPh yang harus dibayar. Besarnya PPh dihitung dengan mengalikan jumlah penghasilan kena pajak dengan tarif PPh yang berlaku.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung penghasilan kena pajak yang mudah dan sederhana. Dengan mengetahui cara menghitung penghasilan kena pajak, kita bisa menghindari masalah dengan pihak pajak dan memastikan bahwa pajak yang kita bayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan sumber penghasilan dan batas penghasilan untuk menghindari masalah dengan pihak pajak. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak