Hello Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung SHU koperasi. Sebelum kita mulai, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SHU koperasi.
Apa itu SHU Koperasi?
SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi adalah bagian dari laba koperasi yang dibagikan kepada anggota koperasi setiap tahunnya. Pembagian SHU dilakukan berdasarkan jasa atau keuntungan yang diperoleh oleh anggota koperasi selama satu tahun.
SHU koperasi merupakan salah satu keuntungan bergabung dengan koperasi. Jadi, semakin besar kontribusi anggota dalam koperasi, semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota.
Bagaimana Cara Menghitung SHU Koperasi?
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam menghitung SHU koperasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Menghitung Pendapatan Koperasi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung pendapatan koperasi selama satu tahun. Pendapatan koperasi dapat berasal dari penjualan barang atau jasa, bunga deposito, dan lain-lain.
2. Menghitung Biaya-Biaya Koperasi
Setelah mengetahui pendapatan koperasi, langkah selanjutnya adalah menghitung biaya-biaya koperasi selama satu tahun. Biaya-biaya koperasi dapat berasal dari pembelian barang, gaji karyawan, biaya sewa, dan lain-lain.
3. Menghitung Laba Koperasi
Setelah mengetahui pendapatan dan biaya-biaya koperasi, selanjutnya kita dapat menghitung laba koperasi dengan cara:
Pendapatan Koperasi | Rp. 1.000.000.000 |
---|---|
Biaya-Biaya Koperasi | Rp. 800.000.000 |
Laba Koperasi | Rp. 200.000.000 |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa laba koperasi selama satu tahun adalah sebesar Rp. 200.000.000.
4. Menghitung SHU Koperasi
Setelah mengetahui laba koperasi, selanjutnya kita dapat menghitung SHU koperasi dengan cara:
Laba Koperasi | Rp. 200.000.000 |
---|---|
SHU yang Ditetapkan | 20% |
SHU yang Diterima oleh Anggota | Rp. 40.000.000 |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa SHU yang diterima oleh anggota koperasi sebesar Rp. 40.000.000.
Berapa Persen SHU Yang Ditetapkan?
Persentase SHU yang ditetapkan dapat berbeda-beda pada setiap koperasi. Namun, biasanya persentase SHU yang ditetapkan berkisar antara 10% hingga 30% dari laba koperasi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah semua anggota koperasi mendapatkan SHU?
Tidak semua anggota koperasi mendapatkan SHU. Anggota hanya akan mendapatkan SHU jika sudah aktif dan berkontribusi dalam koperasi selama satu tahun.
2. Apakah SHU koperasi dikenakan pajak?
Ya, SHU koperasi dikenakan pajak. Namun, jumlah pajak yang harus dibayar akan lebih kecil karena SHU merupakan bagian dari laba koperasi yang sudah dikenakan pajak.
3. Apakah SHU koperasi dapat diambil tunai?
Tergantung pada kebijakan koperasi. Ada koperasi yang memperbolehkan anggota mengambil SHU secara tunai, namun ada juga koperasi yang memperbolehkan SHU hanya dapat digunakan sebagai potongan pembayaran atau simpanan.
4. Apakah SHU koperasi sama dengan dividen pada perusahaan?
Iya, SHU koperasi memiliki fungsi yang sama dengan dividen pada perusahaan yaitu sebagai pembagian laba kepada pemegang saham atau anggota koperasi.
Kesimpulan
Nah, itulah cara menghitung SHU koperasi. Semakin besar kontribusi anggota dalam koperasi, semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota. Dengan menghitung SHU koperasi, anggota dapat mengetahui seberapa besar keuntungan yang didapat dari bergabung dengan koperasi.