Halo Sobat TeknoBgt! Bagi seorang pengusaha, menghitung harga pokok produksi per unit sangatlah penting untuk mengetahui biaya yang dikeluarkan dalam memproduksi suatu barang atau jasa. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung harga pokok produksi per unit dengan mudah dan tepat.
Pengertian Harga Pokok Produksi
Harga pokok produksi adalah total biaya yang dikeluarkan dalam suatu proses produksi, mulai dari bahan baku, tenaga kerja, biaya overhead pabrik, hingga biaya produksi yang lain. Dengan menghitung harga pokok produksi, kita dapat mengetahui besarnya laba atau rugi yang akan didapatkan dari hasil produksi tersebut.
Bahan Baku
Untuk menghitung harga pokok produksi per unit, pertama-tama kita harus menghitung biaya bahan baku yang digunakan. Biaya bahan baku adalah biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan baku yang akan digunakan dalam proses produksi.
Contohnya, jika kita memproduksi tas, biaya bahan baku bisa meliputi kain, benang, resleting, dan lain sebagainya. Untuk menghitung biaya bahan baku, kita dapat menggunakan rumus:
Biaya Bahan Baku = Harga per Unit x Jumlah yang Digunakan
Bahan Baku | Harga per Unit | Jumlah yang Digunakan | Biaya Bahan Baku |
---|---|---|---|
Kain | Rp50.000 | 2 meter | Rp100.000 |
Benang | Rp1.000 | 10 meter | Rp10.000 |
Resleting | Rp5.000 | 2 buah | Rp10.000 |
Total | Rp120.000 |
Tenaga Kerja
Selain biaya bahan baku, biaya tenaga kerja juga harus dihitung dalam harga pokok produksi per unit. Biaya tenaga kerja meliputi gaji karyawan, tunjangan, dan insentif lain yang diberikan kepada karyawan yang terlibat dalam proses produksi.
Untuk menghitung biaya tenaga kerja, kita dapat menggunakan rumus:
Biaya Tenaga Kerja = Jumlah Jam yang Dipakai x Upah per Jam
Karyawan | Jumlah Jam yang Dipakai | Upah per Jam | Biaya Tenaga Kerja |
---|---|---|---|
Pembuat Pola | 4 jam | Rp30.000 | Rp120.000 |
Penjahit | 8 jam | Rp20.000 | Rp160.000 |
Operator Mesin Jahit | 6 jam | Rp25.000 | Rp150.000 |
Total | Rp430.000 |
Biaya Overhead Pabrik
Selain biaya bahan baku dan tenaga kerja, biaya overhead pabrik juga perlu diperhitungkan dalam harga pokok produksi per unit. Biaya overhead pabrik meliputi biaya yang dikeluarkan untuk memelihara dan menjalankan pabrik, seperti biaya listrik, air, sewa pabrik, dan lain sebagainya.
Untuk menghitung biaya overhead pabrik, kita dapat menggunakan rumus:
Biaya Overhead Pabrik = Total Biaya Overhead / Jumlah Produk yang Dihasilkan dalam Satu Periode
Biaya Overhead Pabrik | Jumlah Produk yang Dihasilkan dalam Satu Periode | Biaya Overhead per Unit |
---|---|---|
Rp2.000.000 | 1.000 unit | Rp2.000 |
Harga Pokok Produksi per Unit
Dengan menghitung biaya bahan baku, tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik, kita dapat menghitung harga pokok produksi per unit dengan rumus:
Harga Pokok Produksi per Unit = Biaya Bahan Baku + Biaya Tenaga Kerja + Biaya Overhead Pabrik
Jadi, jika kita menggunakan contoh di atas, maka harga pokok produksi per unit tas adalah:
Harga Pokok Produksi per Unit = Rp120.000 + Rp430.000 + Rp2.000 = Rp552.000
Pertanyaan dan Jawaban
1. Bagaimana cara menghitung biaya bahan baku?
Untuk menghitung biaya bahan baku, kita dapat menggunakan rumus:
Biaya Bahan Baku = Harga per Unit x Jumlah yang Digunakan
2. Apa yang dimaksud dengan biaya overhead pabrik?
Biaya overhead pabrik adalah biaya yang dikeluarkan untuk memelihara dan menjalankan pabrik, seperti biaya listrik, air, sewa pabrik, dan lain sebagainya.
3. Bagaimana cara menghitung harga pokok produksi per unit?
Untuk menghitung harga pokok produksi per unit, kita dapat menggunakan rumus:
Harga Pokok Produksi per Unit = Biaya Bahan Baku + Biaya Tenaga Kerja + Biaya Overhead Pabrik
Kesimpulan
Dalam menghitung harga pokok produksi per unit, kita perlu menghitung biaya bahan baku, tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik. Dengan mengetahui harga pokok produksi per unit, kita dapat menentukan harga jual yang tepat dan memperkirakan laba atau rugi yang akan didapatkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang sedang belajar menghitung harga pokok produksi per unit.
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!