Halo Sobat TeknoBgt! Zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim. Salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat penghasilan. Pada artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang cara menghitung zakat penghasilan. Yuk, simak artikelnya sampai selesai!
Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan yang diterima melalui pekerjaan atau bisnis. Zakat penghasilan harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat sebagai wajib zakat.
Zakat penghasilan harus dikeluarkan setiap tahun. Besarannya adalah 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nishab. Nishab zakat penghasilan adalah sebesar Rp60.000.000,-
Jadi, jika penghasilanmu dalam setahun telah mencapai nishab zakat penghasilan atau lebih, maka kamu wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilanmu tersebut.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menghitung zakat penghasilan. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Hitung Jumlah Penghasilanmu dalam Setahun
Langkah pertama adalah menghitung jumlah penghasilanmu dalam satu tahun. Jumlah penghasilan ini meliputi gaji, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang diterima dalam satu tahun.
Contoh:
Jenis Penghasilan | Jumlah |
---|---|
Gaji Pokok | Rp60.000.000,- |
Tunjangan | Rp10.000.000,- |
Bonus | Rp5.000.000,- |
Penghasilan Lainnya | Rp3.000.000,- |
Total | Rp78.000.000,- |
2. Kurangi Pengeluaran yang Bersifat Wajib atau Pokok
Setelah kamu menghitung jumlah penghasilanmu dalam satu tahun, langkah selanjutnya adalah mengurangi pengeluaran yang bersifat wajib atau pokok. Pengeluaran yang bersifat wajib atau pokok adalah pengeluaran yang harus kamu keluarkan setiap bulan untuk hidup sehari-hari, seperti biaya makan, biaya transportasi, biaya sewa rumah, dan biaya listrik.
Contoh:
Jenis Pengeluaran | Jumlah |
---|---|
Biaya Makan | Rp24.000.000,- |
Biaya Transportasi | Rp6.000.000,- |
Biaya Sewa Rumah | Rp12.000.000,- |
Biaya Listrik | Rp4.000.000,- |
Total | Rp46.000.000,- |
Jadi, penghasilan bersih setelah dikurangi pengeluaran yang bersifat wajib atau pokok adalah
Rp32.000.000,- (Rp78.000.000,- – Rp46.000.000,-)
3. Hitung Nishab Zakat Penghasilan
Langkah selanjutnya adalah menghitung nishab zakat penghasilan. Nishab zakat penghasilan adalah sebesar Rp60.000.000,-. Jika penghasilanmu dalam satu tahun telah mencapai nishab tersebut, maka kamu wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
4. Hitung Besar Zakat Penghasilan yang Harus Dikeluarkan
Jika penghasilan bersihmu dalam satu tahun telah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar Rp60.000.000,-, maka kamu harus mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih yang telah dikurangi pengeluaran yang bersifat wajib atau pokok.
Besar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah
(2,5% x Rp32.000.000,-) = Rp800.000,-
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa yang harus mengeluarkan zakat penghasilan?
Setiap muslim yang telah memenuhi syarat sebagai wajib zakat harus mengeluarkan zakat penghasilan jika penghasilannya dalam satu tahun telah mencapai nishab sebesar Rp60.000.000,- atau lebih.
2. Apa yang dimaksud dengan penghasilan yang dikenakan zakat penghasilan?
Penghasilan yang dikenakan zakat penghasilan adalah penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau bisnis, seperti gaji, bonus, dan penghasilan lainnya.
3. Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?
Langkah-langkah menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut:
- Hitung jumlah penghasilanmu dalam satu tahun.
- Kurangi pengeluaran yang bersifat wajib atau pokok.
- Hitung nishab zakat penghasilan yang sebesar Rp60.000.000,-.
- Hitung besar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih yang telah dikurangi pengeluaran yang bersifat wajib atau pokok.
4. Kapan waktu pengeluaran zakat penghasilan?
Zakat penghasilan harus dikeluarkan setiap tahun pada saat penghasilan mencapai nishab zakat penghasilan atau lebih.
5. Bagaimana cara mengeluarkan zakat penghasilan?
Zakat penghasilan dapat dikeluarkan dengan cara langsung diberikan kepada penerima zakat atau disalurkan melalui lembaga zakat yang terpercaya.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung zakat penghasilan. Dengan memenuhi kewajiban zakat penghasilan, kita telah membantu sesama muslim yang membutuhkan. Jangan lupa mengeluarkan zakat penghasilan setiap tahunnya ya Sobat TeknoBgt!