TEKNOBGT

Cara Menghitung PBB: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt! Di zaman yang semakin modern ini, teknologi semakin memudahkan kita dalam melakukan segala hal, termasuk dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara menghitung PBB dengan benar. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang cara menghitung PBB. Mari kita mulai!

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Sebelum masuk ke bagaimana cara menghitung PBB, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Pajak ini wajib dibayar bagi setiap orang yang memiliki properti baik yang digunakan untuk komersial maupun hunian.

PBB merupakan sumber pendapatan asli daerah yang cukup besar. Penerimaan PBB ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan, kebutuhan administrasi, dan pelayanan publik pada daerah.

Siapa yang Wajib Membayar PBB?

Setiap orang yang memiliki barang bergerak atau tidak bergerak yang berada di Indonesia wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Barang bergerak di sini mencakup tanah, bangunan, dan peralatan yang dipakai untuk membangun atau memelihara bangunan, sedangkan barang tidak bergerak bisa berupa hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai.

Walaupun demikian, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan untuk membayar PBB. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki tanah atau bangunan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  2. Tanah atau bangunan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Penataan Ruang
  3. Melampirkan Surat Pernyataan Tahunan mengenai objek pajak
  4. Objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut belum dikenai Pajak Bumi dan Bangunan

Cara Menghitung PBB

Setelah mengetahui apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan siapa yang wajib membayar PBB, saatnya untuk memahami cara menghitung PBB. Cara menghitung PBB ini sebenarnya cukup mudah, namun membutuhkan ketelitian terutama dalam menentukan nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan tarif PBB.

Tahap Pertama: Menentukan Nilai NJOP

Cara pertama untuk menentukan nilai NJOP adalah dengan mengunjungi situs web BPN (Badan Pertanahan Nasional) di www.bpn.go.id dan cari kolom Cek PBB Online. Setelah Anda masuk ke dalam situs tersebut, temukan opsi “Pencarian Objek Pajak” dan klik opsi tersebut.

NJOP pada dokumen pajak bumi dan bangunan ini diterbitkan oleh Pemerintah setiap tahunnya dan dinyatakan dalam bentuk Pergub Nomor 158 dan Pergub Nomor 159 tahun 2015. Pada NJOP ini nantinya akan menentukan besar kecilnya PBB yang harus dibayar oleh masyarakat.

Tahap Kedua: Menentukan Besarnya Tarif PBB

Setelah berhasil menemukan nilai NJOP, langkah selanjutnya adalah menentukan besarnya tarif PBB. Tarif PBB sendiri berbeda-beda tergantung pada luas tanah dan bangunan, serta lokasi objek pajak tersebut.

Tarif PBB dihitung berdasarkan luas tanah dan bangunan yang dimiliki, serta luas tanah yang digunakan sebagai taman. Tarif PBB juga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Tahap Ketiga: Menghitung PBB

Setelah mengetahui nilai NJOP dan tarif PBB, langkah terakhir adalah menghitung PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Caranya adalah mengalikan nilai NJOP dengan tarif PBB.

Berikut adalah rumus sederhana untuk menghitung PBB:

Contoh Menghitung PBB

Agar lebih memahami cara menghitung PBB, berikut adalah contoh perhitungan PBB untuk sebuah rumah dengan nilai NJOP sebesar Rp 500.000.000 di wilayah Jakarta Selatan dengan tarif PBB sebesar 0,5%:

Besarnya PBB yang harus dibayarkan adalah:

Dengan demikian, besarnya PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut adalah sebesar Rp 2.500.000.

FAQ Cara Menghitung PBB

  1. Apakah PBB harus dibayar setiap tahun?
  2. Ya, PBB harus dibayar setiap tahun sesuai dengan besarnya NJOP dan tarif PBB yang berlaku.

  3. Bagaimana jika PBB tidak dibayar?
  4. Jika seseorang tidak membayar PBB, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga atas tunggakan pajak tersebut. Bahkan, Pemerintah dapat melakukan eksekusi atas benda bergerak dan tidak bergerak milik wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar PBB.

  5. Apakah PBB dapat dikurangi setiap tahun?
  6. Tidak, PBB tidak dapat dikurangi setiap tahun kecuali jika terdapat perubahan pada objek pajak. Perubahan objek pajak ini dapat berupa perubahan luas tanah atau bangunan, atau perubahan atas kepemilikan objek pajak tersebut.

  7. Apakah PBB dapat diberikan keringanan?
  8. Ya, Pemerintah memberikan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan PBB kepada masyarakat yang terkena bencana alam, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta keluarga kurang mampu. Namun, pengurangan atau pembebasan PBB tersebut harus melalui proses permohonan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

  9. Apakah PBB dapat dibayarkan secara online?
  10. Ya, PBB dapat dibayarkan secara online melalui portal Pajak Online Pemerintah Pusat (POPP) di www.pajak.go.id/pop, atau melalui aplikasi mobile yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak.

Kesimpulan

Sekarang Anda sudah memahami bagaimana cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cara menghitung PBB sebenarnya cukup mudah, namun membutuhkan ketelitian terutama dalam menentukan nilai NJOP dan tarif PBB. Setiap orang yang memiliki properti baik yang digunakan untuk komersial maupun hunian, harus membayar PBB setiap tahun sesuai dengan besarnya NJOP dan tarif PBB yang berlaku.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

Cara Menghitung PBB: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt