Cara Daftar UMKM Online – Memiliki surat Izin usaha dan terdaftar secara resmi di Kementerian Investasi/BKPM adalah syarat utama para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.
Oleh karena itu, Teknobgt kali ini merangkum langkah-langkah Cara Daftar UMKM Online agar bisa mendapatkan perizinan usaha dan juga memiliki pegangan legalitas yang sah untuk mengembangkan usahanya jadi lebih besar.
Bansos UMKM bisa dimanfaatkan untuk modal pengembangan usaha mikro yang sedang dijalankan, Untuk itu Anda bisa menyimak bagaimana cara daftar uMKM Online agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Daftar UMKM Online di Situs BKPM
Kementerian Investasi atau BKPM adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Kita langsung saja membahas langkah-langkah dalam proses daftar UMKM online melalui situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal :
- Langkah pertama adalah buka browser dan ketikkan www. oss.go.id
- oss.go.id adalah situs BPKM yang digunakan sebagaim sistem perizinan berusaha terintegerasi secara elektronik
- Setelah masuk ke halaman situsnya, Klik bagian ” Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil “
- Kemudian akan muncul popup untuk memiliki Skala usaha Anda adalah UMK dan di bagian Jenis pelaku usaha bisa memilih ” Orang Perseorangan “
- Lanjut Masukan “Nomor Ponsel” dan “Alamat email” (pastikan nomor ponsel dan email ini ditulis dengan benar dan aktif)
- Setelah itu pilih metode verifikasinya, apakah ingin via email atau kode verifikasi dikirim ke Whatsapp (nomor yang didaftarkan tadi).
- Klik tombol “Konfirmasi” dan masukkan kode verifikasi tadi dikolom yang sudah disediakan.
- Proses pembuatan akun telah berhasil, Anda bisa login dan klik lagi tombol Perizinan Berusaha dan pilih orang perorangan.
- Ada pilihan Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil dan ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.
Proses Pendaftaran Izin Usaha
Berikut ini adalah rangkuman tentang proses NIB dan izin usaha yang dilansir dari laman liputan6, yaitu:
- Pada formulir data profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
- Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir data usaha:
- Klik tombol Tambah Usaha.
- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir data usaha.
- setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, selanjutnya klik Simpan lalu Selanjutnya.
- Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya.
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
- Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.
- Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik usaha dapat mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.
Syarat Daftar UMKM Online
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
- Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
Syarat Dokumen yang Harus di Siapkan :
- Melampirkan fotokopi KTP.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
- Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
PENTING! Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Hak Akses dan NIB di Sistem OSS 1.1, silakan masuk menggunakan username dan password lama.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.