Sekarang mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa secara online dengan bantuan Aplikasi SINAR. Tidak perlu repot-repot lagi melengkapi persyaratan seperti memfotocopy berkas hingga menyiapkan MAP.
Nah, pelayanan perpanjang SIM secara online ini bisa kamu lakukan langsung dari rumah, ataupun tempat kerja. Seperti yang diutarakan oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono pada saat konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri beberapa waktu yang lalu “ini pihaknya sedang menyiapkan program perpanjangan SIM A dan SIM C secara online“.
Dengan adanya layanan perpanjang SIM melalui aplikasi ini, tentunya akan lebih menghemat waktu dan juga lebih praktis tanpa perlu lagi antri, menyiapkan berkas untuk di fotocopy.
Contohnya saja jika kamu warga Bekasi, maka untuk perpanjangan SIM bisa langsung datang ke Polres Metro Bekasi Kota. Ada beberapa proses yang harus dilewati :
- Pemohon perpanjangan SIM harus mendaftar dulu secara online di situs https://antrian.polrestrobekasikota.com untuk mendapatkan nomor antrean.
- Setelah daftar antrian online dan mendapatkan jadwal, maka harus datang tepat waktu.
- Kemudian pemohon juga harus melakukan prosedur tes kesehatan.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan ketika datang langsung untuk proses perpanjangan SIM adalah sebagai berikut :
- Print surat antrian
- SIM asli
- Fotokopi KTP
Aplikasi Sinar Dirilis 12 April 2021
Aplikasi SINAR adalah aplikasi SIM Nasional Presisi yang fungsinya adalah untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C secara online dari HP. Cara ini sangat cocok untuk yang sudak tidak mau ribet antri, para pemohon yang ingin mengurus perpanjangan SIM bisa mencoba aplikasi SINAR yang dijadwalkan akan dirilis pada hari Senin, 12 April 2021 nanti.
Perlu kamu ketahui juga bahwa program perpanjang SIM secara online dari aplikasi Sinar ini adalah salah satu program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prambowo.
Layanan yang ada di Aplikasi Sinar ini nantinya sangat lengkap, karena sudah disertai dengan layanan pemeriksaan kesehatan. Dilansir dari laman detikOto, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan bahwa “Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,”
Adapun untuk langkah-langkap mengurus perpanjangan SIM A dan C secara online dari aplikasi Sinar adalah sebagai berikut :
- Download aplikasi Sinar kemudian daftar dengan cara verifikasi no HP
- Untuk proses registrasi awal, pemohon harus melengkapi data-data seperti (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Selanjutnya pilih jenis SIM dan lokasi Satgas terdekat
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Jangan lupa untu isi data rekening pengembalian (jika proses ditolak)
- Pilih metode pengiriman dan upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- yang terakhir adalah Cetak SIM
Pembayarannya juga bisa dilakukan secara online, nantinya di aplikasi Sinar akan dicantumkan nomor rekening pembayarannya dan apabisa proses permohonannya ditolak karena tidak memenuhi syarat, pengembalian biaya akan diprose selama 14 hari kerja. Jadi kita tunggu saja pada tanggal 12 April nanti, apakah bisa langsung digunakan diseluruh Indonesia atau masih dibeberapa wilayah saja.