TEKNOBGT
Bentuk Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Bentuk Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Bentuk Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Berdirinya sebuah bisnis pasti akan membutuhkan badan usaha yang jelas dan terstruktur dengan baik. Badan usaha sendiri adalah suatu bentuk organisasi yang didirikan oleh satu atau lebih orang untuk menjalankan suatu usaha. Ada berbagai macam bentuk badan usaha di Indonesia yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis tersebut.

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau perseorangan. Pada badan usaha ini, pemilik bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan bisnis yang dijalankan. Meski demikian, perusahaan perseorangan memiliki keterbatasan dalam hal modal karena hanya bergantung pada kekayaan pribadi pemilik.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih. Pada badan usaha ini, terdapat dua jenis anggota yaitu komanditer dan komplementer. Komanditer bertanggung jawab atas modal yang disetor sedangkan komplementer bertanggung jawab atas pengelolaan bisnis.

3. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan di Indonesia. PT adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan memiliki hak untuk melakukan kegiatan bisnis atas namanya sendiri. Pada badan usaha ini, pemilik hanya bertanggung jawab terhadap modal yang disetor dan tidak terikat dengan hutang dan tanggung jawab yang lain.

4. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggota yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Koperasi memiliki keuntungan yang dibagi rata kepada semua anggota dan tidak ada pemilik tunggal. Koperasi juga memiliki prinsip-prinsip kebersamaan, demokrasi, dan partisipasi aktif dari semua anggota.

5. Firma

Firma adalah bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan tidak terikat oleh perjanjian tertulis. Pada badan usaha ini, keuntungan dan kerugian dibagi rata sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Firma juga tidak memiliki kekayaan sendiri dan bergantung pada kekayaan pribadi anggota.

6. Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan Daerah (PD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan bisnis. PD bertanggung jawab atas kegiatan bisnis yang dijalankan dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.

7. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) adalah bentuk badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah dan memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian negara. Pada badan usaha ini, pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan dan kegiatan bisnis yang dijalankan.

8. Perusahaan Terbuka (PTTB)

Perusahaan Terbuka (PTTB) adalah bentuk badan usaha yang sahamnya terbuka untuk umum dan dapat diperdagangkan di bursa efek. PTTB memiliki keterbukaan dalam hal kepemilikan dan keuangan sehingga dapat menarik investor untuk berinvestasi di dalamnya.

9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan bertugas untuk menjalankan kegiatan bisnis yang memenuhi kepentingan negara dan masyarakat. BUMN memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian negara dan menciptakan lapangan kerja.

10. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertugas untuk menjalankan kegiatan bisnis yang memenuhi kepentingan daerah dan masyarakat. BUMD memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja.

11. Yayasan

Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan kegiatan sosial atau amal. Yayasan tidak memiliki keuntungan atau pemilik tunggal dan seluruh keuntungan dikembalikan kepada masyarakat atau digunakan untuk kegiatan sosial.

12. Perusahaan Komanditer dengan Saham (PT KSS)

Perusahaan Komanditer dengan Saham (PT KSS) adalah bentuk badan usaha yang memiliki dua jenis pemilik yaitu komanditer dan pemegang saham. Komanditer bertanggung jawab atas modal yang disetor sedangkan pemegang saham bertanggung jawab atas sebagian modal dan hak untuk mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

13. Perusahaan Perseroan Terbatas Terbuka (PTTB)

Perusahaan Perseroan Terbatas Terbuka (PTTB) adalah bentuk badan usaha yang sahamnya dapat diperdagangkan di bursa efek dan memiliki keterbukaan dalam hal kepemilikan dan keuangan. PTTB memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian negara dan menciptakan lapangan kerja.

14. Perusahaan Perseroan Terbatas Tertutup (PTTT)

Perusahaan Perseroan Terbatas Tertutup (PTTT) adalah bentuk badan usaha yang sahamnya tidak dapat diperdagangkan di bursa efek dan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu. PTTT memiliki keterbatasan dalam hal kepemilikan dan keuangan karena hanya bergantung pada kekayaan pribadi pemilik.

15. Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang sama. Koperasi Primer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan bisnis yang dijalankan.

16. Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi primer untuk meningkatkan kegiatan bisnis dan kesejahteraan anggotanya. Koperasi Sekunder bertanggung jawab atas pengelolaan dan koordinasi kegiatan bisnis dari koperasi primer.

17. Koperasi Tertier

Koperasi Tertier adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi sekunder untuk meningkatkan kegiatan bisnis dan kesejahteraan anggotanya. Koperasi Tertier bertanggung jawab atas pengelolaan dan koordinasi kegiatan bisnis dari koperasi sekunder.

18. Koperasi Gabungan

Koperasi Gabungan adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi primer, sekunder, atau tertier untuk meningkatkan kegiatan bisnis dan kesejahteraan anggotanya. Koperasi Gabungan bertanggung jawab atas pengelolaan dan koordinasi kegiatan bisnis dari koperasi yang tergabung di dalamnya.

19. Koperasi Multiusaha

Koperasi Multiusaha adalah koperasi yang memiliki beberapa jenis usaha atau kegiatan bisnis yang berbeda. Koperasi Multiusaha bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan bisnis yang beragam dan terdiversifikasi.

20. Koperasi Kredit

Koperasi Kredit adalah koperasi yang memberikan layanan kredit atau pinjaman kepada anggotanya. Koperasi Kredit bertujuan untuk membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan finansial dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

Kesimp

Artikel Bentuk Bentuk Badan Usaha di Indonesia

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM