Pemerintah menyalurkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau disebut juga BLT UMKM Rp 2,4 juta. yang mana bantuan ini diberikan kepada pelaku pelaku UMKM untuk menjaga produktivitasnya selama pandemi C0V1D-i9.
“Bagi semua pelaku usaha mikro, yang bukan atau nasabah BRI, kini sudah bisa memanfaatkan Fasilitas BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” bisa dilihat diakun Instagramnya bankbri_id.
Bagi Seluruh pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta sebaiknya segera cek https://eform.bri.co.id/bpum. Untuk Memastikan Pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut atau tidak.
BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah sebuah program bantuan presiden tahun 2020 yang dilanjutkan pada 2021. berdasarkan informasi dari laman Instagram kemenkopukm milik Kementerian Koperasi dan UKM, Program BPUM terbukti sangat membantu para pelaku usaha tetap survive selama pandemi.
“Dari hasil survei Bank BRI bersama BRI Research Institute, program BPUM terbukti telah membantu UMKM bertahan dan bangkit. BPUM juga membuat UMKM yang tutup sementara jadi beroperasi kembali,” tulis kemenkopumkm.
Cara cek BLT UMKM Rp 2,4 juta:
1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum
2. Ketik Nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh banpres atau tidak
Bagi pelaku UMKM yang mendapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta wajib melakukan verifikasi secepatnya. Selanjutnya banpres tersebut bisa dicairkan dengan menghubungi kantor BRI terdekat.
Program BLT UMKM Rp 2,4 juta diterima 12 juta pelaku usaha mikro di tahun 2020. Bantuan diberikan melalui transfer rekening, sedangkan bagi yang tidak punya rekening akan dibuatkan bank saat verifikasi.
Tahap verifikasi dan pencairan, tentunya hanya bisa dilakukan setelah cek di https://eform.bri.co.id/bpum. Sebelumnya, pelaku usaha mikro menerima SMS yang menyatakan BLT UMKM Rp 2,4 juta telah diterima.
BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah dana hibah, bansos tunai ini tidak perlu dikembalikan seperti pinjaman atau kredit. Penerima BPUM juga tidak perlu mengeluarkan dana selama proses validasi dan pencairan. Selanjutnya, dana BPUM diterima utuh tanpa potongan.