Bantuan langsung tunai atau juga disebutkan sebagai subsidi upah atau gaji (BSU) termin II untuk pekerja yang tecatat sebagai penerima tahap 4 telah disalurkan mulai Jumat (20/11/2020).
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji termin II tahap 4 kepada bank penyalur (20/11/2020).
Saat ini sudah masuk ke tahap bank penyalur, selanjutnya mentransfer dana bantuan subsidi gaji ke rekening penerima, baik bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (himbara) maupun non-himbara.
Apa saja yang perlu diketahui terkait penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin II tahap 4?
Pekerja Penerima
Pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji merupakan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ida mengungkapkan subsidi gaji termin II tahap 4 ini disalurkan kepada 2,44 juta pekerja.
Anggaran
Pada termin II ini, para pekerja yang tercatat sebagai penerima tahap 4 masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah yakni Rp 2,93 triliun.
Ida menjelaskan nominal tersebut merupakan bantuan untuk periode November dan Desember 2020. Diketahui, untuk bantuan subsidi gaji ini, para penerima mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Akan tetapi, penyaluran subsidi gaji dilakukan dalam dua termin, yakni termin I untuk September-Oktober dan termin II untuk November-Desember. Para pekerja menerima BLT Rp 1,2 juta pada tiap termin.
Data subsidi gaji termin II
Jika dijumlahkan, dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin II kepada 10,48 juta pekerja. Jumlah tersebut sama dengan 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang. Rincian penyaluran untuk termin II adalah sebagai berikut:
- Tahap I kepada 2.180.382 pekerja.
- Tahap II kepada 2.713.434 pekerja.
- Tahap III kepada 3.149.031 pekerja.
- Tahap IV kepada 2.442.289 pekerja.
Belum mendapatkan bantuan? Begini Cara Daftar BLT Subsidi Pekerja BPJS
Ida menyarankan bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun belum menerima agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, data pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
Bagaimana caranya? pekerja yang belum mendapat bantuan bisa lapor lewat website Kemnaker berikut: bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
Adapun, langkah-langkahya sebagai berikut:
- Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
- Klik “Buat Pengaduan”.
- Pekerja akan diminta login dengan akun yang telah dibuat.
- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang”.
- Pekerja akan diminta mengisi formulir yang terdiri dari nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.
- Setelah formulir selesai diisi, klik “Daftar Sekarang”.
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan.
Setelah itu, pekerja akan diarahkan untuk mengisi formulir pembuatan laporan. Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu kategori laporan, judul laporan, dan judul laporan.
Bagi pekerja yang ingin membuat aduan karena belum menerima BSU padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pilih kategori aduan sebagai “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. (sumber: Kompas.com)