Demi mensejahterakan para pelaku usaha kecil, Pemerintah kembali menyiapkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk UMKM tahap II. Program Bantuan UMKM online tahap kedua ini sifatnya masih sama yaitu bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima bantuan.
Nah untuk kalian yang saat ini mempunyai usaha kecil-kecilan dan tertarik untuk ikut mendapatkan bantuannya, bisa mengikuti cara ampuh ini agar cepat mendapatkan bantuan UMKM Online Tahap II yang dibuka hingga akhir November 2020.
Kami akan memberitahukan langkah demi langkah proses pendaftaran penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari presiden. Tapi sebelumnya anda harus mengetahui syarat ketentuan untuk ikut mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan.
Syarat Dan Ketentuan Penerima BLT UMKM Tahap II
Mengutip laman resmi depkop.go.id, Senin (26/10/2020), Ada syarat yang harus dibawa saat mendaftaran diri sebagai penerima bantuan, yaitu :
- Menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Keluarga
- Data Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang Usaha Yang Dijalankan
- Nomor Telepon Yang Aktif
- Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Jadi, jika persyaratan tersebut sudah lengkap, anda bisa membawa berkas tersebut ke salah satu lembaga diatas ini untuk diproses dengan cepat sebagai penerima bantuan UMKM Tahap II.
Baca Juga : Cara Daftar Bantuan BLT UKM Senilai Rp 2,4Juta
2 Hal yang Membuat Anda Tidak Bisa Menerima Bantuan
Tapi perlu anda ingat, Ada beberapa hal yang membuat anda tidak bisa mendapatkan bantuan ini, diataranya :
- Sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Jika anda masuk kriteria dari 2 hal diatas ini, maka dipastikan tidak bisa menerima bantuan ini. Tidak ada keterangan resmi dari pemerintah tentang larangan ini.
Ciri-Ciri Anda Lolos Sebagai Penerima BLT UMKM
Pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan ini akan mendapatkan SMS dari bank penyalur (BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri).
Bank BRI juga menyediakan layanan formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP (nomor eKTP). fungsinya adalah untuk mengecek apakah data anda termasuk yang menerima bantuan atau tidak.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi global yang tidak kunjung hilang.