Islam sebagai agama yang diakui oleh mayoritas penduduk Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Salah satu aspek penting dari Islam adalah hukum Islam. Hukum Islam sendiri memiliki tiga sumber utama yang disebut dengan istilah tiga sumber hukum Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang ketiga sumber hukum Islam tersebut.
1. Al-Quran
Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang dianggap sebagai sumber hukum utama dalam Islam. Al-Quran sendiri terdiri dari 114 surah yang berisi ayat-ayat yang diberikan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril. Setiap ayat dalam Al-Quran memiliki makna yang mendalam dan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai sumber hukum, Al-Quran berisi aturan-aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT dan juga antara manusia dengan manusia lainnya. Beberapa aturan yang diatur dalam Al-Quran antara lain tentang ibadah, muamalah, hukum waris, dan lain sebagainya.
2. Hadis
Hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Quran. Hadis sendiri adalah kumpulan perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang dijadikan sebagai contoh dan pedoman oleh umat Islam. Hadis sendiri disusun oleh para ulama Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Sebagai sumber hukum, Hadis digunakan untuk menjelaskan dan menginterpretasikan ayat-ayat Al-Quran yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Hadis juga digunakan untuk menetapkan hukum-hukum baru yang tidak diatur dalam Al-Quran.
3. Ijma
Ijma adalah sumber hukum ketiga dalam Islam. Ijma sendiri adalah kesepakatan para ulama Islam dalam menetapkan suatu hukum atau pendapat. Ijma juga dapat diartikan sebagai konsensus dalam menetapkan suatu hukum.
Sebagai sumber hukum, Ijma digunakan untuk menetapkan hukum-hukum baru yang tidak diatur dalam Al-Quran atau Hadis. Ijma juga digunakan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Al-Quran atau Hadis.
Kesimpulan
Dalam Islam, tiga sumber hukum utama adalah Al-Quran, Hadis, dan Ijma. Ketiga sumber hukum ini digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan hukum-hukum dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Al-Quran sebagai sumber hukum utama digunakan sebagai acuan dalam menetapkan hukum-hukum yang bersifat umum. Hadis digunakan untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Quran yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dan menetapkan hukum-hukum baru. Ijma digunakan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Al-Quran atau Hadis.
Artikel Tiga Sumber Hukum Islam
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM