TEKNOBGT
masker kain SNI wajib

Tak Bisa Sembarangan Lagi, Sekarang Masyarakat Wajib Pakai Masker Ber-SNI !

Penyebaran covid-19 di Indonesia hingga saat ini belum terlihat adanya tanda-tanda penurunan, bahkan dibeberapa kota malahan ada yang mengalami lonjakan pesien positifnya. Oleh karena itu Pemerintah anjurkan penggunaan masker ber-SNI sebagai solusi untuk menekan penyebaran virus covid-19.

Semenjak wabah Covid-19 menyerang berbagai negara di dunia, khususnya di Indonesia, banyak yang mulai berjualan / menawarkan berbagai macam tipe masker, dari yang murah hingga yang mahal juga ada, mulai dari masker bedah, masker kain dan ada juga yang disebut sebagai scuba (saat ini sudah dilarang penggunaannya diwilayah Jakarta, khususnya dikawasan tempat umum karena dianggap kurang efektif untuk mencegah penyebaran virus corona).

Ternyata penggunaan masker saat pendemi covid-19 ini sudah diatur dalam Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tentunya penggunaan bahan kain harus tepat untuk pembuatan masker. Walaupun sejumlah protokol kesehatan juga telah diterapkan oleh pemerintah, yaitu dengan menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan).

Meskipun penggunaan bahan masker sudah ada aturannya/standardnya, dan juga pemerintah mensosialisasikan protokol kesehatan, itu semua kembali lagi pada tingkat kesadaran masyarakatnya. bagaimana bisa patuh dengan aturan-aturan yang ada sehingga bisa terhindar dari penyebaran virus.

sekarang wajib penggunaan masker SNI

Namun, sekarang memakai masker tidak boleh sembarangan. Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tekstil masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Dari diberlakukannya peraturan baru ini, maka penggunaan dan pembuatan masker kain tidak boleh sembarangan.

Masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis, sehingga jenis masker scuba dan buff tidak termasuk di dalam SNI sebagaimana dikutip dari PMJ News, Kamis, 24 September 2020.

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan atau kain rajut dari berbagai jenis serat. Minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” ucap Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan dalam pernyataan tertulis pada situs resmi BSN (bsn.go.id).

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Pengujian yang dilakukan, di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain yang wajib digunakan, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian, serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya. (sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com)