Badan Usaha Campuran: Apa itu dan Bagaimana Cara Mendirikannya?
Badan Usaha Campuran: Apa itu dan Bagaimana Cara Mendirikannya?

Badan Usaha Campuran: Apa itu dan Bagaimana Cara Mendirikannya?

Badan Usaha Campuran atau disingkat BUC merupakan badan hukum yang terdiri dari dua jenis pihak, yaitu pihak swasta dan pihak pemerintah. BUC biasanya didirikan untuk memaksimalkan keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, BUC diatur dalam UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Keuntungan Mendirikan BUC

Salah satu keuntungan mendirikan BUC adalah adanya pembagian risiko antara pihak swasta dan pemerintah. Selain itu, BUC juga dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan akses ke sumber daya yang dimiliki pihak pemerintah seperti infrastruktur dan sumber daya manusia.

BUC juga dapat memperoleh berbagai insentif dan fasilitas dari pemerintah seperti tax holiday, tax allowance, dan bantuan finansial. Hal ini dapat membuat BUC lebih kompetitif dan menguntungkan bagi para investor.

Prosedur Mendirikan BUC

Untuk mendirikan BUC, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Pertama, pihak swasta dan pemerintah harus menyusun rencana kerja sama dan menyepakati persyaratan dan ketentuan yang akan diterapkan dalam BUC.

Kedua, rencana kerja sama tersebut harus disetujui oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perekonomian. Setelah itu, BUC harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka BUC dapat memulai kegiatan operasionalnya. BUC juga harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati.

Jenis-jenis BUC

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis BUC yang biasanya didirikan, antara lain:

  • Joint venture antara perusahaan swasta dengan BUMN
  • Joint venture antara perusahaan swasta dengan pemerintah daerah
  • Joint venture antara perusahaan swasta dengan pemerintah pusat
  • Concession agreement antara perusahaan swasta dengan pemerintah

Contoh BUC di Indonesia

Beberapa contoh BUC yang telah berhasil didirikan di Indonesia adalah:

  • PT Freeport Indonesia, joint venture antara Freeport-McMoRan dan pemerintah Indonesia untuk mengelola tambang emas dan tembaga di Papua
  • PT Krakatau Steel, joint venture antara pemerintah Indonesia dan Nippon Steel Corporation untuk mengelola industri baja di Cilegon, Banten
  • PT PLN Batam, joint venture antara PLN dan pemerintah Batam untuk mengelola pembangkit listrik di Batam

Kesimpulan

BUC merupakan badan hukum yang terdiri dari dua jenis pihak, yaitu pihak swasta dan pihak pemerintah. Mendirikan BUC dapat memberikan berbagai keuntungan, seperti pembagian risiko, memperluas jangkauan pasar, dan mendapatkan berbagai insentif dan fasilitas dari pemerintah.

Untuk mendirikan BUC, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, seperti menyusun rencana kerja sama, mendapatkan persetujuan dari menteri, dan mendaftarkan BUC ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis BUC yang biasanya didirikan, seperti joint venture antara perusahaan swasta dengan BUMN atau pemerintah daerah. Beberapa contoh BUC yang telah berhasil didirikan di Indonesia adalah PT Freeport Indonesia, PT Krakatau Steel, dan PT PLN Batam.

Artikel Badan Usaha Campuran: Apa itu dan Bagaimana Cara Mendirikannya?

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM