Hibah dan wakaf adalah dua istilah yang seringkali digunakan dalam konteks pemberian harta benda untuk kepentingan sosial. Meski keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan manfaat bagi orang lain, namun sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara hibah dan wakaf.
Hibah
Hibah adalah suatu bentuk pemberian harta benda yang dilakukan secara sukarela oleh pemberi hibah kepada pihak penerima hibah. Dalam hukum perdata Indonesia, hibah diatur dalam Pasal 1566 KUHPerdata. Pemberian hibah dilakukan dengan cara menyerahkan sejumlah harta benda kepada pihak penerima hibah dengan maksud untuk memberikan manfaat dan keuntungan bagi pihak tersebut.
Hibah dapat diberikan kepada siapa saja, baik itu individu maupun badan hukum. Hibah juga dapat diberikan kepada pihak yang masih hidup maupun kepada pihak yang sudah meninggal dunia. Selain itu, pihak penerima hibah juga tidak diwajibkan untuk memberikan balasan atas pemberian hibah tersebut.
Perlu diingat bahwa hibah tidak dapat dicabut kembali oleh pemberi hibah setelah pihak penerima hibah menerima harta benda tersebut. Hal ini berbeda dengan wakaf yang akan dibahas pada sub bab berikutnya.
Wakaf
Wakaf adalah bentuk pemberian harta benda yang dilakukan dengan maksud agar harta benda tersebut digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Wakaf diberikan oleh pemberi wakaf kepada badan wakaf atau lembaga yang ditunjuk untuk mengelola harta benda tersebut. Badan wakaf atau lembaga tersebut kemudian akan menggunakan harta benda tersebut untuk kepentingan sosial sebagaimana yang dimaksud oleh pemberi wakaf. Dalam hal ini, pemberi wakaf berhak menentukan tujuan dari wakaf yang diberikan.
Perbedaan mendasar antara hibah dan wakaf terletak pada hak kepemilikan atas harta benda yang diberikan. Dalam hibah, hak kepemilikan harta benda tersebut berpindah dari pemberi hibah kepada pihak penerima hibah. Sedangkan dalam wakaf, hak kepemilikan harta benda tersebut tetap berada pada pemberi wakaf, namun digunakan untuk kepentingan sosial sesuai dengan tujuan wakaf.
Contoh Penerapan Hibah dan Wakaf
Contoh penerapan hibah dapat dilihat pada pemberian hibah oleh seorang ayah kepada anaknya untuk membeli rumah. Ayah tersebut memberikan sejumlah uang kepada anaknya dengan maksud agar anaknya dapat membeli rumah yang diinginkannya. Uang yang diberikan tersebut akan menjadi milik anaknya dan ayah tidak dapat menarik kembali uang tersebut.
Sedangkan contoh penerapan wakaf dapat dilihat pada pembangunan masjid atau sekolah. Seseorang yang ingin memberikan wakaf dapat memberikan sejumlah uang atau properti yang digunakan untuk membangun masjid atau sekolah tersebut. Harta benda yang diberikan tersebut tetap menjadi milik pemberi wakaf namun digunakan untuk kepentingan sosial seperti yang dimaksud oleh pemberi wakaf.
Kesimpulan
Hibah dan wakaf adalah dua bentuk pemberian harta benda yang memiliki tujuan untuk memberikan manfaat bagi orang lain. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara hibah dan wakaf. Dalam hibah, hak kepemilikan harta benda tersebut berpindah dari pemberi hibah kepada pihak penerima hibah. Sedangkan dalam wakaf, hak kepemilikan harta benda tersebut tetap berada pada pemberi wakaf dan digunakan untuk kepentingan sosial sesuai dengan tujuan wakaf.
Artikel Perbedaan Hibah dan Wakaf
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM