Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki kebijakan politik luar negeri yang kuat. Kebijakan ini didasarkan pada landasan konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 11. Pasal-pasal ini menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan dan kedaulatan negara serta mengembangkan hubungan baik dengan negara lain.
Pasal 4 Ayat 2
Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Konstitusi”. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan politik luar negeri Indonesia harus selalu berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusional yang telah ditetapkan. Negara harus senantiasa menjaga kedaulatan dan kemerdekaannya dalam hubungan internasional.
Pasal 11
Selain Pasal 4 ayat 2, Pasal 11 juga menjadi landasan konstitusional penting dalam kebijakan politik luar negeri Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa “Negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mencintai perdamaian abadi dan kebebasan dunia”.
Pasal ini menunjukkan bahwa Indonesia harus senantiasa mengutamakan kepentingan negara dan rakyatnya, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perdamaian dunia. Hal ini juga menegaskan bahwa Indonesia harus memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan negara serta mengembangkan hubungan baik dengan negara lain.
Prinsip-Prinsip Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan landasan konstitusional tersebut, kebijakan politik luar negeri Indonesia memiliki beberapa prinsip yang menjadi pedoman dalam menjalin hubungan internasional, di antaranya:
- Kedaulatan dan Kemerdekaan
- Kemanusiaan
- Kerakyatan
- Kesejahteraan
- Kerjasama Internasional
Prinsip ini menunjukkan bahwa Indonesia harus senantiasa menjaga kedaulatan dan kemerdekaannya dalam hubungan internasional, serta tidak terlibat dalam campur tangan negara lain dalam urusan internal.
Indonesia harus senantiasa mengutamakan hak asasi manusia dalam kebijakan politik luar negerinya. Negara harus memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.
Indonesia harus selalu memperjuangkan kepentingan rakyatnya dalam kebijakan politik luar negeri. Negara harus senantiasa mengutamakan kepentingan negara dan rakyatnya dalam hubungan internasional.
Indonesia harus memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya dalam kebijakan politik luar negerinya. Negara harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dengan menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dengan negara lain.
Indonesia harus senantiasa menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dengan negara lain dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.
Konsep Bebas Aktif
Dalam menjalankan kebijakan politik luar negerinya, Indonesia mengembangkan konsep bebas aktif. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Soekarno pada Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955. Konsep bebas aktif merujuk pada kebijakan politik luar negeri yang independent dan tidak bergabung dengan blok manapun.
Prinsip bebas aktif mengandung beberapa unsur penting, seperti:
- Independent
- Non-Alignment
- Active
- Positive
Indonesia harus menjalankan kebijakan politik luar negerinya secara independent dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan negara lain.
Indonesia tidak bergabung dengan blok manapun dalam hubungan internasional.
Indonesia harus aktif dalam menjalin hubungan dengan negara lain dan memperjuangkan kepentingan nasionalnya.
Indonesia harus senantiasa menjalin hubungan yang positif dengan negara lain dan memperjuangkan perdamaian dunia.
Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Saat Ini
Saat ini, kebijakan politik luar negeri Indonesia diarahkan pada memperkuat kerja sama dengan negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Timur, serta memperjuangkan perdamaian dan stabilitas dunia. Beberapa isu global yang menjadi fokus Indonesia antara lain:
- Isu Maritim
- Isu Perdagangan
- Isu Lingkungan Hidup
- Isu Perdamaian Dunia
Indonesia memperjuangkan kepentingannya di laut melalui konsep poros maritim dunia dan diplomasi maritim. Konsep poros maritim dunia menekankan pentingnya laut sebagai sumber daya dan jalur perdagangan dunia.
Indonesia memperjuangkan kepentingannya dalam perdagangan internasional melalui kerja sama ekonomi regional dan negosiasi perdagangan internasional yang adil.
Indonesia memperjuangkan kepentingannya dalam isu lingkungan hidup melalui partisipasi dalam perjanjian lingkungan internasional dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Indonesia memperjuangkan perdamaian dunia melalui partisipasi dalam organisasi internasional, seperti PBB dan ASEAN, serta menjalin kerja sama dengan negara-negara lain dalam menangani konflik dan terorisme.
Kesimpulan
Kebijakan politik luar negeri Indonesia didasarkan pada landasan konstitusional yang kuat, seperti Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 11 UUD 1945. Prinsip-prinsip kebijakan politik luar negeri Indonesia antara lain kedaulatan dan kemerdekaan, kemanusiaan, kerakyatan, kesejahteraan, dan kerjasama internasional. Indonesia juga mengembangkan konsep bebas aktif dalam menjalankan kebijakan politik luar negerinya. Saat ini, kebijakan politik luar negeri Indonesia diarahkan pada memperkuat kerja sama dengan negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Timur, serta memperjuangkan perdamaian dan stabilitas dunia.
Artikel Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM